Balad OMO

Senin, 19 September 2016

Pertimbangan Pertama

Pertimbangan Pertama adanya UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) adalah karena bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UU Tipikor No. 31/1999) dan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (UU No. 20/2001 Perubahan UU Tipikor No. 31/1999).
20160919-18 @momotoran di Tanah Legenda

Lihat pula kiriman saya ke Kompasiana:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar