Pertimbangan Pertama adanya UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) adalah karena bahwa tindak pidana korupsi
sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan
menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (
UU Tipikor No. 31/1999) dan bahwa tindak pidana korupsi yang
selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara,
tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak
sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana
korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (
UU No. 20/2001 Perubahan UU Tipikor No. 31/1999).
20160919-18 @momotoran di Tanah Legenda
Lihat pula kiriman saya ke Kompasiana:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar