UUD 1945 Pasal 33:
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.4)
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang.4)
UUD 1945 Pasal 34:
1.
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.4)
2.
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.4)
3.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.4)
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang.4)
Keterangan:
4) = amandemen ke-4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar