n.b. (nota
bene, catatan tambahan) OKNUM orang pintar selalu memberi ikan, bukan kail;
penyebab bencana ternyata dosa = perusak alam itu pembunuh; di bulan Oktober
nanti, semoga bukan Bahasa yang tersisa ... WEW, nakut-nakuti, tapi biasanya,
mujarab! hehe, met Hari Sarjana, Sob, especially to Marwah Daud Ibrahim di Padepokan Dimas Kanjeng.
selengkapnya:
http://fiksiana.kompasiana.com/aluzar_azhar/tiga-puisi-menyambut-bulan-bahasa-di-hari-sarjana_57ed0cc924b0bd8d171b01c2
Kamis, 29 September 2016
Oktober, Bulan Bahasa
#ilham_menulis
#bulan_bahasa
Bulan Oktober
·
Setiap
Hari Senin Pertama Oktober: Hari Habitat
·
1
Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
·
2
Oktober: Hari Batik Nasional
·
5
Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
·
10
Oktober: Hari Kesehatan Jiwa
·
15
Oktober: Hari Hak Asasi Binatang
·
16
Oktober: Hari Parlemen Indonesia
·
16
Oktober: Hari Pangan Sedunia
·
22
Oktober: Hari Santri Nasional
·
24
Oktober: Hari Dokter Nasional
·
24
Oktober: Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
·
27
Oktober: Hari Listrik Nasional
·
28
Oktober: Hari Sumpah Pemuda
·
30
Oktober: Hari Keuangan
Daftar Surat dalam Quran
![]() |
Akhlaq Nabi Muhammad SAW, Quran berjalan |
Keterangan:
Penulisan 'singkat', misal QS 33: 21 = Quran surat/ke-, al-Ahzaab/33 ayat 21.
Nama-nama Surat dalam Quran
NO
|
NAMA SURAT
|
NO
|
NAMA SURAT
|
NO
|
NAMA SURAT
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
|
al-Fâtihah
al-Baqarah
Âli ‘Imrân
an-Nisâ’
al-Mâidah
al-An‘âm
al-A‘râf
al-Anfâl
at-Taubah
Yûnus
Hûd
Yûsuf
ar-Ra‘d
Ibrâhîm
al-Hijr
an-Nahl
al-Isrâ’
al-Kahfi
Maryam
Thâhâ
al-Anbiyâ’
al-Hajj
al-Mu’minûn
an-Nûr
al-Furqân
asy-Syu‘arâ’
an-Naml
al-Qashash
al-‘Ankabût
ar-Rûm
Luqmân
as-Sajdah
al-Ahzâb
Saba’
Fâthir
Yâsîn
ash-Shaffât
Shâd
|
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
76.
|
az-Zumar
al-Mu’min
Fushshilat
asy-Syûrâ
az-Zukhruf
ad-Dukhân
al-Jâtsiyah
al-Ahqâf
Muhammad
al-Fath
al-Hujurât
Qâf
adz-Dzâriyât
ath-Thûr
an-Najm
al-Qamar
ar-Rahmân
al-Wâqi‘ah
al-Hadîd
al-Mujâdilah
al-Hasyr
al-Mumtahanah
ash-Shaff
al-Jumu‘ah
al-Munâfiqûn
at-Taghâbun
ath-Thalâq
at-Tahrîm
al-Mulk
al-Qalam
al-Hâqqah
al-Ma‘ârij
Nûh
al-Jin
al-Muzzammil
al-Muddatstsir
al-Qiyâmah
al-Insân
|
77.
78.
79.
80.
81.
82.
83.
84.
85.
86.
87.
88.
89.
90.
91.
92.
93.
94.
95.
96.
97.
98.
99.
100.
101.
102.
103.
104.
105.
106.
107.
108.
109.
110.
111.
112.
113.
114.
|
al-Mursalât
an-Nabâ’
an-Nâzi‘ât
‘Abasa
at-Takwîr
al-Infithâr
al-Muthaffifîn
al-Insyiqâq
al-Burûj
ath-Thâriq
al-A‘lâ
al-Ghâsyiyah
al-Fajr
al-Balad
asy-Syams
al-Lail
adh-Dhuhâ
Alam Nasyrah
at-Tîn
al-‘Alaq
al-Qadr
al-Bayyinah
al-Zalzalah
al-‘Âdiyât
al-Qâri‘ah
at-Takatsur
al-‘Ashr
al-Humazah
al-Fîl
al-Quraisy
al-Mâ‘ûn
al-Kautsar
al-Kâfirûn
an-Nashr
al-Lahab
al-Ikhlâsh
al-Falaq
an-Nâs
|
Sumber: RHA Soenarjo dkk, Al-Qurän dan Terjemahnya (Jakarta: Depag
RI, 1985), hlm. 174-175.
Lihat pula: Muhammad Shohib
dkk, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Edisi Tahun 2002 (Jakarta: Kemenag RI, 2010),
hlm. vii-viii.
Terjemah dan Topik Piagam Madinah
c.q. 3 versi terjemah dan 2 topik (pokok pikiran) Piagam
Madinah
n.b. Piagam Madinah, konstitusi tertulis pertama di dunia
TEKS TERJEMAH “PIAGAM MADINAH” (Ali
Audah)[1]
Dengan
nama Allah, Pengasih dan Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad—Nabi;
antara orang-orang beriman dan kaum Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib
serta yang mengikuti mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama
mereka; bahwa mereka adalah satu umat, di luar golongan orang lain.
Kaum
Muhajirin dari kalangan Quraisy tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku
di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama
mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil
di antara sesama orang-orang beriman.
Bahwa
Bani ‘Auf adalah tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku,
bersama-sama membayar tebusan darah seperti yang sudah-sudah. Dan setiap
golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di
antara sesama orang-orang beriman.
(Kemudian
disebutnya tiap-tiap suku Anshar itu serta keluarga tiap puak: Bani al-Harits,
Bani Sa‘idah, Bani Jusyam, Bani al-Najjar, Bani ‘Amr bin ‘Auf, dan Bani
al-Nabit).
Bahwa
orang-orang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban
hidup dan hutang yang berat di antara
sesama mereka. Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar
tebusan tawanan atau membayar diat.
Bahwa
seseorang yang beriman tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin
lainnya.
Bahwa
orang-orang yang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan
kejahatan di antara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan
aniaya, kejahatan, permusuhan, atau berbuat kerusakan di antara orang-orang
beriman sendiri, dan mereka semua harus sama-sama melawannya walaupun terhadap
anak sendiri.
Bahwa
seseorang yang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin lantaran orang kafir
untuk melawan orang beriman.
Bahwa
jaminan Allah itu satu: Dia melindungi yang lemah di antara mereka.
Bahwa
orang-orang yang beriman hendaknya saling tolong-menolong satu sama lain.
Bahwa
barang siapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak
mendapat pertolongan dan persamaan; tidak menganiaya atau melawan mereka.
Bahwa
persetujuan damai orang-orang beriman itu satu; tidak dibenarkan seorang mukmin
mengadakan perdamaian sendiri dengan meninggalkan mukmin lainnya dalam keadaan perang
di jalan Allah. Mereka harus sama dan adil adanya.
Bahwa
setiap orang yang berperang bersama kami, satu sama lain harus saling
bergiliran.
Bahwa
orang-orang beriman itu harus saling membela terhadap sesamanya yang telah
gugur di jalan Allah.
Bahwa
orang-orang yang beriman dan bertakwa hendaknya berada dalam pimpinan yang baik
dan lurus.
Bahwa
orang tidak dibolehkan melindungi harta benda atau jiwa orang Quraisy dan tidak
boleh merintangi orang beriman.
Bahwa
barang siapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti,
maka ia harus mendapat balasan yang setimpal, kecuali bila keluarga si terbunuh
suka rela (menerima tebusan).
Bahwa
orang-orang yang beriman harus menentangnya semua dan tidak dibenarkan mereka
hanya tinggal diam.
Bahwa
seseorang yang beriman yang telah mengakui isi piagam ini dan percaya kepada
Allah dan kepada hari kemudian, tidak dibenarkan menolong pelaku kejahatan atau
membelanya, dan bahwa barang siapa yang menolongnya atau melindunginya, ia akan
mendapat kutukan dan murka Allah pada hari kiamat, dan tak ada sesuatu tebusan
yang dapat diterima.
Bahwa
bilamana di antara kamu timbul perselisihan tentang sesuatu masalah yang
bagaimanapun, maka kembalikanlah itu kepada Allah dan kepada Muhammad—‘alaihishshalatu
wassalam.
Bahwa
orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama-sama orang-orang beriman
selama mereka masih dalam keadaan perang.
Bahwa
orang-orang Yahudi Bani ‘Auf adalah satu umat dengan orang-orang beriman.
Orang-orang Yahudi hendaknya berpegang teguh pada agama mereka, dan orang-orang
Islam pun hendaknya berpegang pada agama mereka pula, termasuk
pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri, kecuali orang yang melakukan
perbuatan aniaya dan durhaka. Orang semacam ini hanyalah akan menghancurkan
dirinya dan keluarganya sendiri.
Bahwa
terhadap orang-orang Yahudi Bani al-Najjar, Yahudi Bani al-Harits, Yahudi Bani
al-Sa‘idah, Yahudi Bani Jusyam, Yahudi Bani Aus, Yahudi Bani Tsa‘labah, Jafnah,
dan Bani Syuthaibah, berlaku sama seperti terhadap mereka sendiri.
Bahwa
tiada seorang dari mereka itu boleh keluar kecuali dengan izin Muhammad SAW.
Bahwa
seseorang tidak boleh dirintangi menuntut haknya karena dilukai; dan barang
siapa yang diserang ia dan keluarganya harus berjaga diri, kecuali jika ia
menganiaya. Bahwa Allah juga yang menentukan ini.
Bahwa
orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri dan kaum
Muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka
harus ada tolong-menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang pihak
yang mengadakan piagam perjanjian ini.
Bahwa
mereka sama-sama berkewajiban saling nasehat-menasehati dan saling berbuat
kebaikan dan menjauhi segala perbuatan dosa.
Bahwa
seseorang tidak dibenarkan melakukan perbuatan salah terhadap sekutunya, dan
bahwa yang harus ditolong ialah yang teraniaya.
Bahwa
orang-orang Yahudi berkewajiban mengeluarkan belanja bersama orang-orang
beriman selama masih dalam keadaan perang.
Bahwa
kota Yatsrib adalah kota yang dihormati bagi orang yang mengakui perjanjian
ini.
Bahwa
tetangga itu seperti jiwa sendiri. tidak boleh diganggu dan diperlakukan dengan
perbuatan jahat.
Bahwa
tempat yang dihormati itu tak boleh didiami orang tanpa izin penduduknya.
Bahwa
bila di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi suatu
perselisihan yang dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat
kembalinya kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah SAW dan bahwa Allah
bersama orang yang teguh dan setia memegang perjanjian ini.
Bahwa
melindungi orang-orang Quraisy atau menolong mereka tidak dibenarkan.
Bahwa
antara mereka harus saling membantu melawan orang yang mau menyerang Yatsrib
ini. Tetapi apabila telah diajak berdamai, maka sambutlah ajakan perdamaian
itu.
Bahwa
apabila mereka diajak berdamai, maka orang-orang yang beriman wajib
menyambutnya, kecuali kepada orang yang memerangi agama. Bagi setiap orang,
dari pihaknya sendiri mempunyai bagiannya masing-masing.
Bahwa
orang-orang Yahudi Aus, baik diri mereka sendiri atau pengikut-pengikut mereka
mempunyai kewajiban seperti mereka yang sudah menyetujui naskah perjanjian ini
dengan segala kewajiban sepenuhnya dari mereka yang menyetujui naskah
perjanjian ini.
Bahwa
kebaikan itu bukanlah kejahatan dan bagi orang yang melakukannya hanya akan
memikul sendiri akibatnya. Dan bahwa Allah bersama pihak yang benar dan patuh
menjalankan isi perjanjian ini.
Bahwa
orang tidak akan melanggar isi perjanjian ini, kalau ia bukan orang yang aniaya
dan jahat.
Bahwa
barang siapa yang keluar atau tinggal dalam kota Madinah ini, keselamatannya
tetap terjamin, kecuali orang yang berbuat aniaya dan melakukan kejahatan.
Sesungguhnya
Allah melindungi orang yang berbuat kebaikan dan bertakwa.
TEKS TERJEMAH “PIAGAM MADINAH” (Munawir Sjadzali)[2]
Bismillâhirrahmânirrahîm
1. Ini
adalah naskah perjanjian dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah, mewakili pihak
kaum Muslimin yang terdiri dari warga Quraisy dan warga Yatsrib serta
pengikutnya, yaitu mereka yang beriman dan ikut serta berjuang bersama mereka.
2.
Kaum Muslimin adalah umat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan
kelompok-kelompok masyarakat yang lain.
3.
Kelompok Muhajirin yang berasal dari warga Quraisy, dengan tetap memegang teguh
prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda yang perlu
dibayarnya. Mereka membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan anggota yang
ditawan.
4.
Bani ‘Auf dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka
bahu-membahu membayar denda pertama mereka setiap kelompok dengan baik dan adil
membayar tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
5.
Bani al-Harits (dari warga al-Khazraj) dengan teguh memegang prinsip aqidah,
mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar
dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
6.
Bani Sa‘idah dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu
membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil
tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
7.
Bani Jusyam dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu
membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil
tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
8.
Bani al-Najjar dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu
membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan
bagi pembebasan warganya yang tertawan.
9.
Bani ‘Amr bin ‘Auf dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka
bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan
baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
10. Bani
al-Nabit dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu
membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil
tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
11.
Bani al-Aus dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu
membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil
tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
12.
(a) Kaum Muslimin tidak membiarkan seseorang Muslim yang dibebani dengan hutang
atau beban keluarga. Mereka memberi bantuan dengan baik untuk keperluan
membayar tebusan atau denda; (b) Seorang Muslim tidak akan bertindak tidak
senonoh terhadap sekutu (tuan atau hamba sahaya) Muslim yang lain.
13.
Kaum Muslimin yang taat (bertakwa) memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengambil
tindakan terhadap seorang Muslim yang menyimpang dari kebenaran atau berusaha
menyebarkan dosa, permusuhan, dan kerusakan di kalangan kaum Muslimin. Kaum
Muslimin berwenang untuk bertindak terhadap yang bersangkutan sungguhpun ia
anak Muslim sendiri.
14.
Seorang Muslim tidak diperbolehkan membunuh orang Muslim lain untuk kepentingan
orang kafir, dan tidak diperbolehkan pula menolong orang kafir dengan merugikan
orang Muslim.
15.
Jaminan (perlindungan) Allah hanya satu. Allah berada di pihak yang lemah dalam
menghadapi yang kuat. Seorang Muslim, dalam pergaulannya dengan pihak lain,
adalah pelindung bagi orang Muslim yang lain.
16.
Kaum Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan hak persamaan
serta akan terhindar dari perbuatan aniaya dan perbuatan makar yang merugikan.
17.
Perdamaian bagi kaum Muslimin adalah satu. Seorang Muslim tidak akan mengadakan
perdamaian dengan pihak luar Muslim dalam perjuangannya menegakkan agama Allah
kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
18.
Keikursertaan wanita dalam berperang dengan kami dilakukan secara bergiliran.
19.
Seorang Muslim, dalam rangka menegakkan agama Allah menjadi pelindung bagi
Muslim yang lain di saat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwanya.
20.
(a) Kaum Muslimin yang taat berada dalam petunjuk yang paling baik dan benar;
(b) Seorang musyrik tidak diperbolehkan melindungi harta dan jiwa orang Quraisy
dan tidak diperbolehkan mencegahnya untuk berbuat sesuatu yang merugikan
seorang Muslim.
21.
Seorang yang ternyata berdasarkan bukti-bukti yang jelas membunuh seorang
Muslim, wajib di-qishash (dibunuh), kecuali bila wali terbunuh
memaafkannya. Dan semua kaum Muslimin mengindahkan pendapat wali terbunuh.
Mereka tidak diperkenankan mengambil keputusan kecuali dengan mengindahkan
pendapatnya.
22.
Setiap Muslim yang telah mengakui perjanjian yang tercantum dalam naskah
perjanjian ini dan ia beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, tidak
diperkenankan membela atau melindungi pelaku kejahatan (kriminal), dan barang
siapa yang membela atau melindungi orang tersebut, maka ia akan mendapat laknat
dan murka Allah pada Hari Akhirat. Mereka tidak akan mendapat pertolongan dan
tebusannya tidak dianggap sah.
23.
Bila kami sekalian berbeda pendapat dalam sesuatu hal, hendaklah perkaranya
diserahkan kepada (ketentuan) Allah dan Muhammad.
24.
Kedua pihak: kaum Muslimin dan kaum Yahudi bekerja sama dalam menanggung
pembiayaan di kala mereka melakukan perang bersama.
25.
Sebagai satu kelompok, Yahudi Bani ‘Auf hidup berdampingan dengan kaum Muslimin.
Kedua pihak memiliki agama masing-masing. Demikian pula halnya dengan sekutu
dan diri masing-masing. Bila di antara mereka ada yang melakukan aniaya dan
dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya
sendiri.
26.
Bagi kaum Yahudi Bani al-Najjar berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
27.
Bagi kaum Yahudi Bani al-Harits berlaku
ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi
kaum Yahudi Bani ‘Auf.
28.
Bagi kaum Yahudi Bani Sa‘idah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
29.
Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
30.
Bagi kaum Yahudi Bani al-Aus berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
31.
Bagi kaum Yahudi Bani Tsa‘labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
Barang siapa yang melakukan aniaya atau dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya
akan ditanggung oleh diri dan warganya sendiri.
32.
Bagi warga Jafnah, sebagai anggota warga Bani Tsa‘labah berlaku ketentuan
sebagaimana yang berlaku bagi kaum Bani
Tsa‘labah.
33.
Bagi Bani Syutaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
34.
Sekutu (hamba sahaya) Bani Tsa‘labah tidak berbeda dengan Bani Tsa‘labah itu
sendiri.
35.
Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan Yahudi itu sendiri.
36.
Tidak dibenarkan seorang menyatakan keluar dari kelompoknya kecuali mendapat
izin dari Muhammad. Tidak diperbolehkan melukai (membalas) orang lain melebihi
kadar perbuatan jahat yang telah diperbuatnya. Barang siapa yang membunuh orang
lain sama dengan membunuh diri dan keluarganya sendiri, terkecuali bila orang
itu melakukan aniaya.
37.
Kaum Yahudi dan kaum Muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua belah
pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak yang memerangi
kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam perjanjian ini. Kedua belah
pihak juga saling memberikan saran dan nasihat dalam kebaikan, tidak dalam
perbuatan dosa.
38.
Seseorang tidak dipandang berdosa karena dosa sekutunya. Dan orang yang
teraniaya akan mendapat pembelaan.
39.
Daerah-daerah Yatsrib terlarang perlu dilindungi dari setiap ancaman untuk
kepentingan penduduknya.
40.
Tetangga itu seperti halnya diri sendiri, selama tidak merugikan dan tidak
berbuat dosa.
41.
Sesuatu kehormatan tidak dilindungi kecuali atas izin yang berhak atas
kehormatan itu.
42.
Sesuatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang menyetujui
piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus
diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah akan
memperhatikan isi perjanjian yang paling dapat memberikan perlindungan dan
kebajikan.
43.
Dalam hubungan ini warga yang berasal dari Quraisy dan warga lain yang
mendukungnya tidak akan mendapat pembelaan.
44.
Semua warga akan saling bahu-membahu dalam menghadapi pihak lain yang
melancarkan serangan terhadap Yatsrib.
45.
(a) Bila mereka (penyerang) diajak untuk berdamai dan memenuhi ajakan itu serta
melaksanakan perdamaian tersebut, maka perdamaian tersebut dianggap sah. Bila
mereka mengajak berdamai seperti itu, maka kaum Muslimin wajib memenuhi ajakan
serta melaksanakan perdamaian tersebut, selama serangan yang dilakukan tidak
menyangkut masalah agama; (b) Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban)
masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
46.
Kaum Yahudi Aus, sekutu (hamba sahaya) dan dirinya masing-masing memiliki hak
sebagaimana kelompok-kelompok lainnya yang menyetujui perjanjian ini dengan
perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya dari kelompok-kelompok
tersebut. Sesungguhnya kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa. Setiap
orang harus bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya. Dan
Allah memperhatikan isi perjanjian yang paling murni dan paling baik.
47.
Surat perjanjian ini tidak mencegah (membela) orang yang berbuat aniaya dan
dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di Madinah maupun
sedang berada di luar Madinah, kecuali orang yang berbuat aniaya dan dosa.
Allah pelindung orang yang berbuat kebajikan dan menghindari keburukan.
Muhammad Rasulullah SAW
TEKS TERJEMAH “PIAGAM MADINAH” (J. Suyuthi
Pulungan)[3]
Dengan
nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ini adalah surat/ ketetapan
(perjanjian) dari Nabi Muhammad antara orang-orang yang beriman dan Muslim yang
berasal dari Quraisy dan Yatsrib serta yang mengikuti mereka dan menyusul
mereka serta berjuang bersama-sama mereka. Mereka adalah umat yang satu di luar
golongan lain.
Kaum
Muhajirin bebas melaksanakan kebiasaan baik mereka dalam menerima atau membayar
tebusan darah antara sesama mereka dan menebus tawanan mereka sendiri dengan
cara yang baik dan adil antara sesama orang-orang beriman.
Bani ‘Auf
juga tetap bebas mengikuti kebiasaan baik mereka yang berlaku, bersama-sama
membayar tebusan darah seperti yang sudah-sudah. Setiap golongan harus menebus
tawanan mereka sendiri dengan baik dan adil di antara sesama orang-orang
beriman. Demikian juga Bani al-Harits, Bani Sa‘idah, Bani Jusyam, Bani
al-Najjar, Bani ‘Amr bin ‘Auf, dan Bani al-Nabit.
Orang-orang
beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup keluarga
dan hutang yang berat di antara sesama
mereka, mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan atau
membayar diat.
Orang
beriman dan bertakwa tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin
lainnya, harus melawan orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri
atau suka melakukan aniaya, kejahatan, permusuhan, dan berbuat kerusakan di
antara orang-orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama-sama melawannya
sekalipun terhadap anak sendiri.
Bahwa
orang-orang beriman tidak boleh saling membunuh lantaran orang kafir untuk
melawan orang beriman. Jaminan Allah itu satu. Dia melindungi yang lemah di
antara mereka.
Orang
beriman harus saling tolong-menolong satu sama lain. Barang siapa dari kalangan
Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak mendapat pertolongan dan
persamaan, dan tidak boleh menganiaya atau melawan mereka.
Persetujuan
orang-orang beriman satu. Tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian
sendiri dengan meninggalkan mukmin lainnya dalam keadaan perang di jalan Allah,
tapi semuanya harus mengambil bagian yang sama secara adil. Setiap orang yang
berperang bersama kami, satu sama lain harus saling melindungi. Mereka harus
saling membela terhadap sesamanya yang telah gugur di jalan Allah dan mereka
yang beriman dan bertakwa hendaknya berada dalam hendaklah berada dalam pimpinan
yang baik dan lurus.
Sesungguhnya
siapa pun tidak boleh melindungi harta benda dan jiwa orang Quraisy dan tidak
boleh merintangi orang beriman. Barang siapa membunuh orang beriman yang tidak
bersalah dengan cukup bukti, maka harus mendapat balasan setimpal, kecuali
keluarga si terbunuh suka rela menerima tebusan. Dan semua orang beriman harus
menentangnya dan tidak dibenarkan mereka hanya tinggal diam.
Bahwa
setiap mukmin yang menyetujui isi piagam (shahîfat) ini dan beriman
kepada Allah dan hari akhir, tidak dibenarkan menolong pelaku kejahatan dan
tidak pula membelanya, siapa yang menolongnya atau membelanya, maka
sesungguhnya ia akan mendapat kutukan dan murka Allah di hari Kiamat dan tidak
ada suatu tebusan yang dapat diterima daripadanya.
Bahwa
bila terjadi perbedaan pendapat di antara kamu tentang sesuatu, maka
kembalikanlah masalah itu kepada Allah dan Muhammad SAW.
Bahwa
orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama orang-orang mukmin selama
mereka dalam peperangan.
Bahwa
orang-orang Yahudi Bani ‘Auf adalah umat yang satu bersama orang-orang muknin,
orang-orang Yahudi tetap berpegang pada agama mereka, dan orang-orang mukmin
pun tetap berpegang pada agama mereka termasuk pendukung-pendukung mereka dan
diri mereka sendiri, kecuali orang yang berlakuzalim dan dosa, bahwa orang
seperti ini hanya akan menghancurkan dirinya sendiri dan keluarganya. Demikian
pula orang-orang Yahudi Bani al-Najjar, Bani al-Harits, Bani al-Sa‘idah, Bani
Jusyam, Bani Aus, Bani Tsa‘labah, Jafnah, dan Bani Syuthaibah, pemuka-pemuka
Tsa‘labah, dan sekutu kaum Yahudi diperlakukan sama seperti Bani ‘Auf.
Bahwa
tidak seorang pun dari mereka (penduduk Madinah) dibolehkan keluar kecuali
dengan izin Nabi Muhammad SAW. Tapi seseorang tidak boleh dihalangi menuntut
haknya (balas) karena dilukai, dan bahwa siapa yang melakukan kejahatan berarti
ia melakukan kejahatan terhadap dirinya sendiri dan keluarganya, kecuali bila
orang itu melakukan aniaya. Sesungguhnya Allah memperhatikan ketentuan yang
paling baik dalam hal ini.
Bahwa
orang-orang Yahudi harus menanggung belanja mereka sendiri, dan orang-orang
mukmin harus menanggung belanja mereka sendiri. Tapi di antara mereka harus ada
kerja sama tolong-menolong dalam menghadapi orang yang menyerang terhadap
pemilik shahîfat ini, dan bahwa mereka hendaklah saling
nasehat-menasehati dan berbuat kebaikan tanpa dosa. Bahwa seseorang tidak
bertanggung jawab atau ikut memikul kesalahanorang lain, tapi ia harus menolong
orang teraniaya.
Bahwa
orang-orang Yahudi wajib menanggung biaya bersama orang-orang mukmin selama
mereka dalam keadaan perang. Bahwa Yatsrib menjadi tempat suci bagi orang yang
mengakui perjanjian ini.
Bahwa
tetangga itu seperti diri sendiri. tidak boleh dimudarati dan diperlakukan
jahat. Bahwa suatu kehormatan tidak boleh dilindungi kecuali atas izin
pemiliknya.
Bahwa
bila antara orang-orang yang menyetujui perjanjian ini terjadi suatu peristiwa
atau perselisihan yang dikuatirkan menimbulkan bahaya, maka hendaklah
dikembalikan kepada Allah dan Muhammad Rasulullah SAW. Sesungguhnya Allah
memperhatikan isi perjanjian ini dan melindunginya.
Bahwa
tidak boleh diberikan perlindungan kepada kaum Quraisy dan orang yang
menolongnya.
Bahwa
antara mereka harus saling membantu melawan orang yang mau menyerang Yatsrib.
Apabila mereka (penyerang) diajak berdamai, lalu mereka memenuhi ajakan damai
itu dan melaksanakannya, maka sesungguhnya mereka telah berdamai dan
melaksanakannya (perdamaian itu dianggap sah) dan bahwa bila mereka
(orang-orang mukmin) diajak berdamai seperti itu, maka orang-orang mukmin wajib
menerimanya, kecuali terhadap orang yang memerangi agama. Setiap orang
berkewajiban melaksanakan kewajiban sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Sesungguhnya
Yahudi Aus, sekutu-sekutu mereka dan diri mereka sendiri memiliki hak dan
kewajiban seperti apa yang terdapat bagi pemilik shahîfat ini serta
memperoleh perlakuan yang baik dari yang menyetujui perjanjian ini.
Sesungguhnya
kebaikan itu tidak boleh dicampur aduk dengan kejahatan dan orang yang
melakukannya akan memikul sendiri akibatnya. Dan bahwa Allah bersama pihak yang
benar dan patuh menjalankan isi perjanjian ini. Hanya orang aniaya dan jahat
yang berani melanggar perjanjian ini.
Barang
siapa yang keluar atau tinggal dalam kota Madinah ini, ia akan aman,
keselamatannya terjamin, kecuali orang yang berbuat aniaya dan melakukan
kejahatan. Sesungguhnya Allah melindungi orang yang berbuat kebajikan dan
bertakwa. Muhammad Rasulullah SAW.
POKOK-POKOK PIKIRAN PIAGAM MADINAH
Menurut Soekama Karya dkk:[4]
1. Masyarakat pendukung piagam ini adalah masyarakat
majemuk, baik ditinjau dari asal keturunan budaya maupun agama yang dianutnya.
Tali pengikat yang mempersatukan mereka adalah ideologi politik dalam rangka
mencapai cita-cita bersama (Pasal 17, 23, dan 24).
2. Masyarakat pendukung piagam ini yang semula
terpecah-pecah dapat dikelompokkan ke dalam kategori: Muslim dan bukan Muslim.
Tali pengikat sesama Muslim adalah persaudaraan agama atau ukhuwah Islamiyah
(Pasal 15). Di antara mereka harus tertanam rasa solidaritas sesama Muslim yang
tinggi (Pasal 14, 19, dan 21).
3. Negara mengakui dan melindungi kebebasan menjalankan
ibadah bagi orang-orang yang bukan Muslim, terutama kaum Yahudi (Pasal 25 dan
33).
4. Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama
sebagai anggota masyarakat; wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun
diperlakukan secara buruk (Pasal 16), bahkan orang lemah harus dilindungi dan
dibantu (Pasal 11).
5. Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang
sama terhadap negara (Pasal 24, 36, 37, dan 41). Demikian juga tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas.
6. Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di
hadapan hukum (Pasal 34, 40, dan 46).
7. Hukum adat (kebiasaan pada masa silam) dengan
berpedoman kepada keadilan dan kebenaran tetap diberlakukan (Pasal 2 dan 10).
8. Hukum harus ditegakkan. Siapa pun tidak boleh
melindungi kejahatan, apalagi berpihak kepada orang-orang yang melakukan
kejahatan. Demi tegaknya keadilan dan kebenaran siapa pun pelaku kejahatan
tanpa pandang bulu harus dihukum (Pasal 13, 22, dan 43).
9. Perdamaian adalah tujuan utama, namun dalam
mengusahakan perdamaian tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran (Pasal
45).
10. Hak semua orang harus dihormati (Pasal 12).
11. Pengakuan atas hak milik individu (Pasal 47).
Menurut J. Suyuthi Pulungan:[5]
1. Prinsip umat yang satu.
2. Prinsip persatuan dan persaudaraan.
3. Prinsip persamaan.
4. Prinsip kebebasan.
5. Prinsip tolong-menolong dan membela yang teraniaya.
6. Prinsip hidup bertetangga.
7. Prinsip keadilan.
8. Prinsip musyawarah.
9. Prinsip pelaksanaan dan sanksi hukum.
10. Prinsip kebebasan beragama dan hubungan antarpemeluk
agama (hubungan antarbangsa/internasional).
11. Prinsip pertahanan dan perdamaian.
12. Prinsip amar ma‘ruf dan nahi munkar.
13. Prinsip kepemimpinan.
14. Prinsip tanggung jawab pribadi dan kelompok.
15. Prinsip ketakwaan dan ketaatan.
[1] Muhammad Husain Haekal, Hayat Muhammad,
Terjemahan: Ali Audah, Sejarah Hidup Muhammad (Bogor: PT Pustaka Litera
AntarNusa, XX: 1998), h. 200-205.
[2] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara:
Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran (Jakarta: UI-Press, 1990), h. 10-15.
[3] J. Suyuthi
Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran (Jakarta: LSIK
dan PT RajaGrafindo Persada, 1999), h. 81-85.
[4] Soekama
Karya dkk, Ensiklopedi Mini Sejarah dan Kebudayaan Islam (Jakarta: Logos
Wacana Ilmu, 1996), h. 323-324.
Selasa, 27 September 2016
Status Quo
Katak
dalam tempurung; sumber foto: http://pantundanpuisiku.blogspot.co.id/2015/03/cerita-dongeng-katak-di-dalam-tempurung.html,
Akses 27/9/2016.
|
Sudah bilang ah
Kita gagal sebagai pemimpin
Jika hanya banyak anak buah
Bukan cipta pemimpin baru
Sudah bilang ah
Kita gagal sebagai guru
Jika hanya banyak murid
Bukan cipta guru baru
Sudah bilang ah
Kita gagal sebagai bos
Jika hanya banyak jongos
Bukan cipta bos baru
Kecuali kita katak
Yang hidup di dalam tempurung
Bandung, 20160927, 12.38
Sabtu, 24 September 2016
Empat Raksasa
Aku pun diterkam 4 raksasa:
Iptek
Uang
Kekuasaan
Kekerasan
Apalagi kamu, Anakku
c.q. “Empat pilar raksasa” dalam Musa Asy‘arie, Filsafat
Islam: Sunnah Nabi dalam Berpikir (Yogyakarta: Lesfi, 2002: 85).
Selasa, 20 September 2016
Gitu Dong ...
#tah_kitu_atuh
S: tah kitu atuh, Yan
K: naon?
S: aktif, lain réaktif
K: naon?
S: alus gawé manéh
K: naon?
S: sabenerna uing horéam ngélékéték manéh
K: naha?
S: bisi manéh hudang terus liar
K: naha?
S: uing teu boga batur ulin deui
K: heuheu, alus ari kitu mah, Man!
Senin, 19 September 2016
Pertimbangan Pertama
Pertimbangan Pertama adanya UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) adalah karena bahwa tindak pidana korupsi
sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan
menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UU Tipikor No. 31/1999) dan bahwa tindak pidana korupsi yang
selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara,
tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak
sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana
korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (UU No. 20/2001 Perubahan UU Tipikor No. 31/1999).
20160919-18 @momotoran di Tanah Legenda
Lihat pula kiriman saya ke Kompasiana:
Langganan:
Postingan (Atom)