Balad OMO

Kamis, 29 September 2016

Menyambut Bulan Bahasa di Hari Sarjana

n.b. (nota bene, catatan tambahan) OKNUM orang pintar selalu memberi ikan, bukan kail; penyebab bencana ternyata dosa = perusak alam itu pembunuh; di bulan Oktober nanti, semoga bukan Bahasa yang tersisa ... WEW, nakut-nakuti, tapi biasanya, mujarab! hehe,  met  Hari Sarjana, Sob, especially to  Marwah Daud Ibrahim di Padepokan Dimas Kanjeng.

selengkapnya:
http://fiksiana.kompasiana.com/aluzar_azhar/tiga-puisi-menyambut-bulan-bahasa-di-hari-sarjana_57ed0cc924b0bd8d171b01c2

Oktober, Bulan Bahasa

#ilham_menulis
#bulan_bahasa
Bulan Oktober
·         Setiap Hari Senin Pertama Oktober: Hari Habitat
·         1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
·         2 Oktober: Hari Batik Nasional
·         5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
·         10 Oktober: Hari Kesehatan Jiwa
·         15 Oktober: Hari Hak Asasi Binatang
·         16 Oktober: Hari Parlemen Indonesia
·         16 Oktober: Hari Pangan Sedunia
·         22 Oktober: Hari Santri Nasional
·         24 Oktober: Hari Dokter Nasional
·         24 Oktober: Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
·         27 Oktober: Hari Listrik Nasional
·         28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda

·         30 Oktober: Hari Keuangan

Daftar Surat dalam Quran

Akhlaq Nabi Muhammad SAW, Quran berjalan














Keterangan:
Penulisan 'singkat', misal QS 33: 21 = Quran surat/ke-, al-Ahzaab/33 ayat 21.

Nama-nama Surat dalam Quran

  
NO
NAMA SURAT
NO
NAMA SURAT
NO
NAMA SURAT
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
al-Fâtihah
al-Baqarah
Âli ‘Imrân
an-Nisâ’
al-Mâidah
al-An‘âm
al-A‘râf
al-Anfâl
at-Taubah
Yûnus
Hûd
Yûsuf
ar-Ra‘d
Ibrâhîm
al-Hijr
an-Nahl
al-Isrâ’
al-Kahfi
Maryam
Thâhâ
al-Anbiyâ’
al-Hajj
al-Mu’minûn
an-Nûr
al-Furqân
asy-Syu‘arâ’
an-Naml
al-Qashash
al-‘Ankabût
ar-Rûm
Luqmân
as-Sajdah
al-Ahzâb
Saba’
Fâthir
Yâsîn
ash-Shaffât
Shâd
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
76.
az-Zumar
al-Mu’min
Fushshilat
asy-Syûrâ
az-Zukhruf
ad-Dukhân
al-Jâtsiyah
al-Ahqâf
Muhammad
al-Fath
al-Hujurât
Qâf
adz-Dzâriyât
ath-Thûr
an-Najm
al-Qamar
ar-Rahmân
al-Wâqi‘ah
al-Hadîd
al-Mujâdilah
al-Hasyr
al-Mumtahanah
ash-Shaff
al-Jumu‘ah
al-Munâfiqûn
at-Taghâbun
ath-Thalâq
at-Tahrîm
al-Mulk
al-Qalam
al-Hâqqah
al-Ma‘ârij
h
al-Jin
al-Muzzammil
al-Muddatstsir
al-Qiyâmah
al-Insân
77.
78.
79.
80.
81.
82.
83.
84.
85.
86.
87.
88.
89.
90.
91.
92.
93.
94.
95.
96.
97.
98.
99.
100.
101.
102.
103.
104.
105.
106.
107.
108.
109.
110.
111.
112.
113.
114.
al-Mursalât
an-Nabâ’
an-Nâzi‘ât
‘Abasa
at-Takwîr
al-Infithâr
al-Muthaffifîn
al-Insyiqâq
al-Burûj
ath-Thâriq
al-A‘lâ
al-Ghâsyiyah
al-Fajr
al-Balad
asy-Syams
al-Lail
adh-Dhuhâ
Alam Nasyrah
at-Tîn
al-‘Alaq
al-Qadr
al-Bayyinah
al-Zalzalah
al-‘Âdiyât
al-Qâri‘ah
at-Takatsur
al-‘Ashr
al-Humazah
al-Fîl
al-Quraisy
al-Mâ‘ûn
al-Kautsar
al-Kâfirûn
an-Nashr
al-Lahab
al-Ikhlâsh
al-Falaq
an-Nâs

Sumber: RHA Soenarjo dkk, Al-Qurän dan Terjemahnya (Jakarta: Depag RI, 1985), hlm. 174-175.

Lihat pula: Muhammad Shohib dkk, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Edisi Tahun 2002 (Jakarta: Kemenag RI, 2010), hlm. vii-viii.

Terjemah dan Topik Piagam Madinah

c.q. 3 versi terjemah dan 2 topik (pokok pikiran) Piagam Madinah

n.b. Piagam Madinah, konstitusi tertulis pertama di dunia


















TEKS TERJEMAH “PIAGAM MADINAH” (Ali Audah)[1]


Dengan nama Allah, Pengasih dan Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad—Nabi; antara orang-orang beriman dan kaum Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib serta yang mengikuti mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka; bahwa mereka adalah satu umat, di luar golongan orang lain.
Kaum Muhajirin dari kalangan Quraisy tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang beriman.
Bahwa Bani ‘Auf adalah tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, bersama-sama membayar tebusan darah seperti yang sudah-sudah. Dan setiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang beriman.
(Kemudian disebutnya tiap-tiap suku Anshar itu serta keluarga tiap puak: Bani al-Harits, Bani Sa‘idah, Bani Jusyam, Bani al-Najjar, Bani ‘Amr bin ‘Auf, dan Bani al-Nabit).
Bahwa orang-orang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan hutang yang berat di antara  sesama mereka. Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diat.
Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin lainnya.
Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan aniaya, kejahatan, permusuhan, atau berbuat kerusakan di antara orang-orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.
Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin lantaran orang kafir untuk melawan orang beriman.
Bahwa jaminan Allah itu satu: Dia melindungi yang lemah di antara mereka.
Bahwa orang-orang yang beriman hendaknya saling tolong-menolong satu sama lain.
Bahwa barang siapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak mendapat pertolongan dan persamaan; tidak menganiaya atau melawan mereka.
Bahwa persetujuan damai orang-orang beriman itu satu; tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian sendiri dengan meninggalkan mukmin lainnya dalam keadaan perang di jalan Allah. Mereka harus sama dan adil adanya.
Bahwa setiap orang yang berperang bersama kami, satu sama lain harus saling bergiliran.
Bahwa orang-orang beriman itu harus saling membela terhadap sesamanya yang telah gugur di jalan Allah.
Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa hendaknya berada dalam pimpinan yang baik dan lurus.
Bahwa orang tidak dibolehkan melindungi harta benda atau jiwa orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang beriman.
Bahwa barang siapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti, maka ia harus mendapat balasan yang setimpal, kecuali bila keluarga si terbunuh suka rela (menerima tebusan).
Bahwa orang-orang yang beriman harus menentangnya semua dan tidak dibenarkan mereka hanya tinggal diam.
Bahwa seseorang yang beriman yang telah mengakui isi piagam ini dan percaya kepada Allah dan kepada hari kemudian, tidak dibenarkan menolong pelaku kejahatan atau membelanya, dan bahwa barang siapa yang menolongnya atau melindunginya, ia akan mendapat kutukan dan murka Allah pada hari kiamat, dan tak ada sesuatu tebusan yang dapat diterima.
Bahwa bilamana di antara kamu timbul perselisihan tentang sesuatu masalah yang bagaimanapun, maka kembalikanlah itu kepada Allah dan kepada Muhammad—‘alaihishshalatu wassalam.
Bahwa orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama-sama orang-orang beriman selama mereka masih dalam keadaan perang.
Bahwa orang-orang Yahudi Bani ‘Auf adalah satu umat dengan orang-orang beriman. Orang-orang Yahudi hendaknya berpegang teguh pada agama mereka, dan orang-orang Islam pun hendaknya berpegang pada agama mereka pula, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri, kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan durhaka. Orang semacam ini hanyalah akan menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri.
Bahwa terhadap orang-orang Yahudi Bani al-Najjar, Yahudi Bani al-Harits, Yahudi Bani al-Sa‘idah, Yahudi Bani Jusyam, Yahudi Bani Aus, Yahudi Bani Tsa‘labah, Jafnah, dan Bani Syuthaibah, berlaku sama seperti terhadap mereka sendiri.
Bahwa tiada seorang dari mereka itu boleh keluar kecuali dengan izin Muhammad SAW.
Bahwa seseorang tidak boleh dirintangi menuntut haknya karena dilukai; dan barang siapa yang diserang ia dan keluarganya harus berjaga diri, kecuali jika ia menganiaya. Bahwa Allah juga yang menentukan ini.
Bahwa orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri dan kaum Muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong-menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang pihak yang mengadakan piagam perjanjian ini.
Bahwa mereka sama-sama berkewajiban saling nasehat-menasehati dan saling berbuat kebaikan dan menjauhi segala perbuatan dosa.
Bahwa seseorang tidak dibenarkan melakukan perbuatan salah terhadap sekutunya, dan bahwa yang harus ditolong ialah yang teraniaya.
Bahwa orang-orang Yahudi berkewajiban mengeluarkan belanja bersama orang-orang beriman selama masih dalam keadaan perang.
Bahwa kota Yatsrib adalah kota yang dihormati bagi orang yang mengakui perjanjian ini.
Bahwa tetangga itu seperti jiwa sendiri. tidak boleh diganggu dan diperlakukan dengan perbuatan jahat.
Bahwa tempat yang dihormati itu tak boleh didiami orang tanpa izin penduduknya.
Bahwa bila di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi suatu perselisihan yang dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah SAW dan bahwa Allah bersama orang yang teguh dan setia memegang perjanjian ini.
Bahwa melindungi orang-orang Quraisy atau menolong mereka tidak dibenarkan.
Bahwa antara mereka harus saling membantu melawan orang yang mau menyerang Yatsrib ini. Tetapi apabila telah diajak berdamai, maka sambutlah ajakan perdamaian itu.
Bahwa apabila mereka diajak berdamai, maka orang-orang yang beriman wajib menyambutnya, kecuali kepada orang yang memerangi agama. Bagi setiap orang, dari pihaknya sendiri mempunyai bagiannya masing-masing.
Bahwa orang-orang Yahudi Aus, baik diri mereka sendiri atau pengikut-pengikut mereka mempunyai kewajiban seperti mereka yang sudah menyetujui naskah perjanjian ini dengan segala kewajiban sepenuhnya dari mereka yang menyetujui naskah perjanjian ini.
Bahwa kebaikan itu bukanlah kejahatan dan bagi orang yang melakukannya hanya akan memikul sendiri akibatnya. Dan bahwa Allah bersama pihak yang benar dan patuh menjalankan isi perjanjian ini.
Bahwa orang tidak akan melanggar isi perjanjian ini, kalau ia bukan orang yang aniaya dan jahat.
Bahwa barang siapa yang keluar atau tinggal dalam kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali orang yang berbuat aniaya dan melakukan kejahatan.
Sesungguhnya Allah melindungi orang yang berbuat kebaikan dan bertakwa.



TEKS TERJEMAH “PIAGAM MADINAH” (Munawir Sjadzali)[2]


Bismillâhirrahmânirrahîm
1. Ini adalah naskah perjanjian dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah, mewakili pihak kaum Muslimin yang terdiri dari warga Quraisy dan warga Yatsrib serta pengikutnya, yaitu mereka yang beriman dan ikut serta berjuang bersama mereka.
2. Kaum Muslimin adalah umat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang lain.
3. Kelompok Muhajirin yang berasal dari warga Quraisy, dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda yang perlu dibayarnya. Mereka membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan anggota yang ditawan.
4. Bani ‘Auf dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
5. Bani al-Harits (dari warga al-Khazraj) dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
6. Bani Sa‘idah dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
7. Bani Jusyam dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
8. Bani al-Najjar dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
9. Bani ‘Amr bin ‘Auf dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
10. Bani al-Nabit dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
11. Bani al-Aus dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
12. (a) Kaum Muslimin tidak membiarkan seseorang Muslim yang dibebani dengan hutang atau beban keluarga. Mereka memberi bantuan dengan baik untuk keperluan membayar tebusan atau denda; (b) Seorang Muslim tidak akan bertindak tidak senonoh terhadap sekutu (tuan atau hamba sahaya) Muslim yang lain.
13. Kaum Muslimin yang taat (bertakwa) memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengambil tindakan terhadap seorang Muslim yang menyimpang dari kebenaran atau berusaha menyebarkan dosa, permusuhan, dan kerusakan di kalangan kaum Muslimin. Kaum Muslimin berwenang untuk bertindak terhadap yang bersangkutan sungguhpun ia anak Muslim sendiri.
14. Seorang Muslim tidak diperbolehkan membunuh orang Muslim lain untuk kepentingan orang kafir, dan tidak diperbolehkan pula menolong orang kafir dengan merugikan orang Muslim.
15. Jaminan (perlindungan) Allah hanya satu. Allah berada di pihak yang lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang Muslim, dalam pergaulannya dengan pihak lain, adalah pelindung bagi orang Muslim yang lain.
16. Kaum Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan hak persamaan serta akan terhindar dari perbuatan aniaya dan perbuatan makar yang merugikan.
17. Perdamaian bagi kaum Muslimin adalah satu. Seorang Muslim tidak akan mengadakan perdamaian dengan pihak luar Muslim dalam perjuangannya menegakkan agama Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
18. Keikursertaan wanita dalam berperang dengan kami dilakukan secara bergiliran.
19. Seorang Muslim, dalam rangka menegakkan agama Allah menjadi pelindung bagi Muslim yang lain di saat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwanya.
20. (a) Kaum Muslimin yang taat berada dalam petunjuk yang paling baik dan benar; (b) Seorang musyrik tidak diperbolehkan melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan tidak diperbolehkan mencegahnya untuk berbuat sesuatu yang merugikan seorang Muslim.
21. Seorang yang ternyata berdasarkan bukti-bukti yang jelas membunuh seorang Muslim, wajib di-qishash (dibunuh), kecuali bila wali terbunuh memaafkannya. Dan semua kaum Muslimin mengindahkan pendapat wali terbunuh. Mereka tidak diperkenankan mengambil keputusan kecuali dengan mengindahkan pendapatnya.
22. Setiap Muslim yang telah mengakui perjanjian yang tercantum dalam naskah perjanjian ini dan ia beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, tidak diperkenankan membela atau melindungi pelaku kejahatan (kriminal), dan barang siapa yang membela atau melindungi orang tersebut, maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah pada Hari Akhirat. Mereka tidak akan mendapat pertolongan dan tebusannya tidak dianggap sah.
23. Bila kami sekalian berbeda pendapat dalam sesuatu hal, hendaklah perkaranya diserahkan kepada (ketentuan) Allah dan Muhammad.
24. Kedua pihak: kaum Muslimin dan kaum Yahudi bekerja sama dalam menanggung pembiayaan di kala mereka melakukan perang bersama.
25. Sebagai satu kelompok, Yahudi Bani ‘Auf hidup berdampingan dengan kaum Muslimin. Kedua pihak memiliki agama masing-masing. Demikian pula halnya dengan sekutu dan diri masing-masing. Bila di antara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya sendiri.
26. Bagi kaum Yahudi Bani al-Najjar berlaku ketentuan sebagaimana  yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
27. Bagi kaum Yahudi Bani al-Harits  berlaku ketentuan sebagaimana  yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
28. Bagi kaum Yahudi Bani Sa‘idah berlaku ketentuan sebagaimana  yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
29. Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam berlaku ketentuan sebagaimana  yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
30. Bagi kaum Yahudi Bani al-Aus berlaku ketentuan sebagaimana  yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
31. Bagi kaum Yahudi Bani Tsa‘labah berlaku ketentuan sebagaimana  yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf. Barang siapa yang melakukan aniaya atau dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya sendiri.
32. Bagi warga Jafnah, sebagai anggota warga Bani Tsa‘labah berlaku ketentuan sebagaimana  yang berlaku bagi kaum Bani Tsa‘labah.
33. Bagi Bani Syutaibah berlaku ketentuan sebagaimana  yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
34. Sekutu (hamba sahaya) Bani Tsa‘labah tidak berbeda dengan Bani Tsa‘labah itu sendiri.
35. Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan Yahudi itu sendiri.
36. Tidak dibenarkan seorang menyatakan keluar dari kelompoknya kecuali mendapat izin dari Muhammad. Tidak diperbolehkan melukai (membalas) orang lain melebihi kadar perbuatan jahat yang telah diperbuatnya. Barang siapa yang membunuh orang lain sama dengan membunuh diri dan keluarganya sendiri, terkecuali bila orang itu melakukan aniaya.
37. Kaum Yahudi dan kaum Muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam perjanjian ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasihat dalam kebaikan, tidak dalam perbuatan dosa.
38. Seseorang tidak dipandang berdosa karena dosa sekutunya. Dan orang yang teraniaya akan mendapat pembelaan.
39. Daerah-daerah Yatsrib terlarang perlu dilindungi dari setiap ancaman untuk kepentingan penduduknya.
40. Tetangga itu seperti halnya diri sendiri, selama tidak merugikan dan tidak berbuat dosa.
41. Sesuatu kehormatan tidak dilindungi kecuali atas izin yang berhak atas kehormatan itu.
42. Sesuatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang menyetujui piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah akan memperhatikan isi perjanjian yang paling dapat memberikan perlindungan dan kebajikan.
43. Dalam hubungan ini warga yang berasal dari Quraisy dan warga lain yang mendukungnya tidak akan mendapat pembelaan.
44. Semua warga akan saling bahu-membahu dalam menghadapi pihak lain yang melancarkan serangan terhadap Yatsrib.
45. (a) Bila mereka (penyerang) diajak untuk berdamai dan memenuhi ajakan itu serta melaksanakan perdamaian tersebut, maka perdamaian tersebut dianggap sah. Bila mereka mengajak berdamai seperti itu, maka kaum Muslimin wajib memenuhi ajakan serta melaksanakan perdamaian tersebut, selama serangan yang dilakukan tidak menyangkut masalah agama; (b) Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
46. Kaum Yahudi Aus, sekutu (hamba sahaya) dan dirinya masing-masing memiliki hak sebagaimana kelompok-kelompok lainnya yang menyetujui perjanjian ini dengan perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya dari kelompok-kelompok tersebut. Sesungguhnya kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa. Setiap orang harus bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya. Dan Allah memperhatikan isi perjanjian yang paling murni dan paling baik.
47. Surat perjanjian ini tidak mencegah (membela) orang yang berbuat aniaya dan dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di Madinah maupun sedang berada di luar Madinah, kecuali orang yang berbuat aniaya dan dosa. Allah pelindung orang yang berbuat kebajikan dan menghindari keburukan.

Muhammad Rasulullah SAW




TEKS TERJEMAH “PIAGAM MADINAH” (J. Suyuthi Pulungan)[3]


Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ini adalah surat/ ketetapan (perjanjian) dari Nabi Muhammad antara orang-orang yang beriman dan Muslim yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib serta yang mengikuti mereka dan menyusul mereka serta berjuang bersama-sama mereka. Mereka adalah umat yang satu di luar golongan lain.
Kaum Muhajirin bebas melaksanakan kebiasaan baik mereka dalam menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil antara sesama orang-orang beriman.
Bani ‘Auf juga tetap bebas mengikuti kebiasaan baik mereka yang berlaku, bersama-sama membayar tebusan darah seperti yang sudah-sudah. Setiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan baik dan adil di antara sesama orang-orang beriman. Demikian juga Bani al-Harits, Bani Sa‘idah, Bani Jusyam, Bani al-Najjar, Bani ‘Amr bin ‘Auf, dan Bani al-Nabit.
Orang-orang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup keluarga dan hutang yang berat di antara  sesama mereka, mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan atau membayar diat.
Orang beriman dan bertakwa tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin lainnya, harus melawan orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri atau suka melakukan aniaya, kejahatan, permusuhan, dan berbuat kerusakan di antara orang-orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama-sama melawannya sekalipun terhadap anak sendiri.
Bahwa orang-orang beriman tidak boleh saling membunuh lantaran orang kafir untuk melawan orang beriman. Jaminan Allah itu satu. Dia melindungi yang lemah di antara mereka.
Orang beriman harus saling tolong-menolong satu sama lain. Barang siapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak mendapat pertolongan dan persamaan, dan tidak boleh menganiaya atau melawan mereka.
Persetujuan orang-orang beriman satu. Tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian sendiri dengan meninggalkan mukmin lainnya dalam keadaan perang di jalan Allah, tapi semuanya harus mengambil bagian yang sama secara adil. Setiap orang yang berperang bersama kami, satu sama lain harus saling melindungi. Mereka harus saling membela terhadap sesamanya yang telah gugur di jalan Allah dan mereka yang beriman dan bertakwa hendaknya berada dalam hendaklah berada dalam pimpinan yang baik dan lurus.
Sesungguhnya siapa pun tidak boleh melindungi harta benda dan jiwa orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang beriman. Barang siapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti, maka harus mendapat balasan setimpal, kecuali keluarga si terbunuh suka rela menerima tebusan. Dan semua orang beriman harus menentangnya dan tidak dibenarkan mereka hanya tinggal diam.
Bahwa setiap mukmin yang menyetujui isi piagam (shahîfat) ini dan beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak dibenarkan menolong pelaku kejahatan dan tidak pula membelanya, siapa yang menolongnya atau membelanya, maka sesungguhnya ia akan mendapat kutukan dan murka Allah di hari Kiamat dan tidak ada suatu tebusan yang dapat diterima daripadanya.
Bahwa bila terjadi perbedaan pendapat di antara kamu tentang sesuatu, maka kembalikanlah masalah itu kepada Allah dan Muhammad SAW.
Bahwa orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama orang-orang mukmin selama mereka dalam peperangan.
Bahwa orang-orang Yahudi Bani ‘Auf adalah umat yang satu bersama orang-orang muknin, orang-orang Yahudi tetap berpegang pada agama mereka, dan orang-orang mukmin pun tetap berpegang pada agama mereka termasuk pendukung-pendukung mereka dan diri mereka sendiri, kecuali orang yang berlakuzalim dan dosa, bahwa orang seperti ini hanya akan menghancurkan dirinya sendiri dan keluarganya. Demikian pula orang-orang Yahudi Bani al-Najjar, Bani al-Harits, Bani al-Sa‘idah, Bani Jusyam, Bani Aus, Bani Tsa‘labah, Jafnah, dan Bani Syuthaibah, pemuka-pemuka Tsa‘labah, dan sekutu kaum Yahudi diperlakukan sama seperti Bani ‘Auf.
Bahwa tidak seorang pun dari mereka (penduduk Madinah) dibolehkan keluar kecuali dengan izin Nabi Muhammad SAW. Tapi seseorang tidak boleh dihalangi menuntut haknya (balas) karena dilukai, dan bahwa siapa yang melakukan kejahatan berarti ia melakukan kejahatan terhadap dirinya sendiri dan keluarganya, kecuali bila orang itu melakukan aniaya. Sesungguhnya Allah memperhatikan ketentuan yang paling baik dalam hal ini.
Bahwa orang-orang Yahudi harus menanggung belanja mereka sendiri, dan orang-orang mukmin harus menanggung belanja mereka sendiri. Tapi di antara mereka harus ada kerja sama tolong-menolong dalam menghadapi orang yang menyerang terhadap pemilik shahîfat ini, dan bahwa mereka hendaklah saling nasehat-menasehati dan berbuat kebaikan tanpa dosa. Bahwa seseorang tidak bertanggung jawab atau ikut memikul kesalahanorang lain, tapi ia harus menolong orang teraniaya.
Bahwa orang-orang Yahudi wajib menanggung biaya bersama orang-orang mukmin selama mereka dalam keadaan perang. Bahwa Yatsrib menjadi tempat suci bagi orang yang mengakui perjanjian ini.
Bahwa tetangga itu seperti diri sendiri. tidak boleh dimudarati dan diperlakukan jahat. Bahwa suatu kehormatan tidak boleh dilindungi kecuali atas izin pemiliknya.
Bahwa bila antara orang-orang yang menyetujui perjanjian ini terjadi suatu peristiwa atau perselisihan yang dikuatirkan menimbulkan bahaya, maka hendaklah dikembalikan kepada Allah dan Muhammad Rasulullah SAW. Sesungguhnya Allah memperhatikan isi perjanjian ini dan melindunginya.
Bahwa tidak boleh diberikan perlindungan kepada kaum Quraisy dan orang yang menolongnya.
Bahwa antara mereka harus saling membantu melawan orang yang mau menyerang Yatsrib. Apabila mereka (penyerang) diajak berdamai, lalu mereka memenuhi ajakan damai itu dan melaksanakannya, maka sesungguhnya mereka telah berdamai dan melaksanakannya (perdamaian itu dianggap sah) dan bahwa bila mereka (orang-orang mukmin) diajak berdamai seperti itu, maka orang-orang mukmin wajib menerimanya, kecuali terhadap orang yang memerangi agama. Setiap orang berkewajiban melaksanakan kewajiban sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Sesungguhnya Yahudi Aus, sekutu-sekutu mereka dan diri mereka sendiri memiliki hak dan kewajiban seperti apa yang terdapat bagi pemilik shahîfat ini serta memperoleh perlakuan yang baik dari yang menyetujui perjanjian ini.
Sesungguhnya kebaikan itu tidak boleh dicampur aduk dengan kejahatan dan orang yang melakukannya akan memikul sendiri akibatnya. Dan bahwa Allah bersama pihak yang benar dan patuh menjalankan isi perjanjian ini. Hanya orang aniaya dan jahat yang berani melanggar perjanjian ini.
Barang siapa yang keluar atau tinggal dalam kota Madinah ini, ia akan aman, keselamatannya terjamin, kecuali orang yang berbuat aniaya dan melakukan kejahatan. Sesungguhnya Allah melindungi orang yang berbuat kebajikan dan bertakwa. Muhammad Rasulullah SAW.



POKOK-POKOK PIKIRAN PIAGAM MADINAH


Menurut Soekama Karya dkk:[4]


1.      Masyarakat pendukung piagam ini adalah masyarakat majemuk, baik ditinjau dari asal keturunan budaya maupun agama yang dianutnya. Tali pengikat yang mempersatukan mereka adalah ideologi politik dalam rangka mencapai cita-cita bersama (Pasal 17, 23, dan 24).
2.      Masyarakat pendukung piagam ini yang semula terpecah-pecah dapat dikelompokkan ke dalam kategori: Muslim dan bukan Muslim. Tali pengikat sesama Muslim adalah persaudaraan agama atau ukhuwah Islamiyah (Pasal 15). Di antara mereka harus tertanam rasa solidaritas sesama Muslim yang tinggi (Pasal 14, 19, dan 21).
3.      Negara mengakui dan melindungi kebebasan menjalankan ibadah bagi orang-orang yang bukan Muslim, terutama kaum Yahudi (Pasal 25 dan 33).
4.      Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat; wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun diperlakukan secara buruk (Pasal 16), bahkan orang lemah harus dilindungi dan dibantu (Pasal 11).
5.      Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara (Pasal 24, 36, 37, dan 41). Demikian juga tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
6.      Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (Pasal 34, 40, dan 46).
7.      Hukum adat (kebiasaan pada masa silam) dengan berpedoman kepada keadilan dan kebenaran tetap diberlakukan (Pasal 2 dan 10).
8.      Hukum harus ditegakkan. Siapa pun tidak boleh melindungi kejahatan, apalagi berpihak kepada orang-orang yang melakukan kejahatan. Demi tegaknya keadilan dan kebenaran siapa pun pelaku kejahatan tanpa pandang bulu harus dihukum (Pasal 13, 22, dan 43).
9.      Perdamaian adalah tujuan utama, namun dalam mengusahakan perdamaian tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran (Pasal 45).
10.  Hak semua orang harus dihormati (Pasal 12).
11.  Pengakuan atas hak milik individu (Pasal 47).



Menurut J. Suyuthi Pulungan:[5]


1.      Prinsip umat yang satu.
2.      Prinsip persatuan dan persaudaraan.
3.      Prinsip persamaan.
4.      Prinsip kebebasan.
5.      Prinsip tolong-menolong dan membela yang teraniaya.
6.      Prinsip hidup bertetangga.
7.      Prinsip keadilan.
8.      Prinsip musyawarah.
9.      Prinsip pelaksanaan dan sanksi hukum.
10.  Prinsip kebebasan beragama dan hubungan antarpemeluk agama (hubungan antarbangsa/internasional).
11.  Prinsip pertahanan dan perdamaian.
12.  Prinsip amar ma‘ruf dan nahi munkar.
13.  Prinsip kepemimpinan.
14.  Prinsip tanggung jawab pribadi dan kelompok.
15. Prinsip ketakwaan dan ketaatan.



[1] Muhammad Husain Haekal, Hayat Muhammad, Terjemahan: Ali Audah, Sejarah Hidup Muhammad (Bogor: PT Pustaka Litera AntarNusa, XX: 1998), h. 200-205.
[2] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran (Jakarta: UI-Press, 1990), h. 10-15.
[3] J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran (Jakarta: LSIK dan PT RajaGrafindo Persada, 1999), h. 81-85.
[4] Soekama Karya dkk, Ensiklopedi Mini Sejarah dan Kebudayaan Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1996), h. 323-324.
[5] J. Suyuthi Pulungan, Op.Cit., h. 85.

Selasa, 27 September 2016

Status Quo

Katak dalam tempurung; sumber foto: http://pantundanpuisiku.blogspot.co.id/2015/03/cerita-dongeng-katak-di-dalam-tempurung.html, Akses 27/9/2016.


Sudah bilang ah
Kita gagal sebagai pemimpin
Jika hanya banyak anak buah
Bukan cipta pemimpin baru

Sudah bilang ah
Kita gagal sebagai guru
Jika hanya banyak murid
Bukan cipta guru baru

Sudah bilang ah
Kita gagal sebagai bos
Jika hanya banyak jongos
Bukan cipta bos baru

Kecuali kita katak
Yang hidup di dalam tempurung


Bandung, 20160927, 12.38

Sabtu, 24 September 2016

Empat Raksasa

Aku pun diterkam 4 raksasa:
Iptek
Uang
Kekuasaan
Kekerasan
Apalagi kamu, Anakku


c.q. “Empat pilar raksasa” dalam Musa Asy‘arie, Filsafat Islam: Sunnah Nabi dalam Berpikir (Yogyakarta: Lesfi, 2002: 85).

Selasa, 20 September 2016

Gitu Dong ...

#tah_kitu_atuh
S: tah kitu atuh, Yan
K: naon?
S: aktif, lain réaktif
K: naon?
S: alus gawé manéh
K: naon?
S: sabenerna uing horéam ngélékéték manéh
K: naha?
S: bisi manéh hudang terus liar
K: naha?
S: uing teu boga batur ulin deui

K: heuheu, alus ari kitu mah, Man!

Senin, 19 September 2016

Pertimbangan Pertama

Pertimbangan Pertama adanya UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) adalah karena bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UU Tipikor No. 31/1999) dan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (UU No. 20/2001 Perubahan UU Tipikor No. 31/1999).
20160919-18 @momotoran di Tanah Legenda

Lihat pula kiriman saya ke Kompasiana: