Balad OMO

Jumat, 23 Desember 2016

Urus Surat Administrasi Kita, Mulai dari RT

PERSAYARATAN PELAYANAN DI KELURAHAN/DESA
1.    KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
2.    KK (KARTU KELUARGA)
3.    SURAT KELAHIRAN
4.    SURAT KEMATIAN
5.    SURAT PINDAH
6.    AKTA JUAL BELI TANAH/BANGUNAN
7.    LEGALISIR
8.    SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
9.    SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
10. SURAT KETERANGAN MISKIN (SKM)
11. PENGANTAR N.A./PERKAWINAN
12. SURAT KETERANGAN USAHA
13. DOMISILI PERUSAHAAN
14. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

KTP
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    USIA 17 TH (BARU)
3.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
4.    KTP ASLI (BAGI PERPANJANGAN)
5.    SURAT KEHILANGAN (BAGI KTP YG HILANG)
6.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

KK (KARTU KELUARGA)
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    SURAT PINDAH DARI TEMPAT ASAL (BAGI YG PINDAHAN)
3.    FOTOKOPI SURAT KELAHIRAN (BAGI YG BARU)
4.    FOTOKOPI SURAT NIKAH (BAGI YG BARU)
5.    KARTU KELUARGA LAMA
6.    SURAT KEHILANGAN (BAGI YG HILANG)
7.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT KELAHIRAN
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP ORANG TUA
4.    SURAT KELAHIRAN DARI BIDAN/DOKTER
5.    FOTOKOPI SURAT NIKAH ORANG TUA
6.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT KEMATIAN
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KTP
3.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
4.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT PINDAH
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

AKTA JUAL BELI TANAH/BANGUNAN
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI PEMBELI DAN PENJUAL
3.    BUKTI KEPEMILIKAN TAHAN
4.    GIRIK/LETER C/AKTE (AKTA)
5.    SERTIFIKAT
6.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

LEGALISIR
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    FOTOKOPI SURAT YANG AKAN DILEGALISIR
5.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    SURAT PERNYATAAN TIDAK MAMPU
5.    REKOMENDASI DARI SEKOLAH ASAL
6.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT KETRANGAN MISKIN (SKM)
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    SURAT PERNYATAAN MISKIN
5.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

PENGANTAR N.A./PERKAWINAN
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    PERNYATAAN BELUM MENIKAH
5.    FOTOKOPI KTP ORANG TUA
6.    N.A. DARI PIHAK LAKI-LAKI (BAGI PIHAK WANITA)
7.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT KETERANGAN USAHA
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    SURAT PERNYATAAN JENIS USAHA
5.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

DOMISILI PERUSAHAAN
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    FOTOKOPI SERTIFIKAT
5.    SURAT NOTARIS
6.    IZIN TETANGGA
7.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA PEWARIS
3.    FOTOKOPI KTP PEWARIS
4.    SURAT KEMATIAN PEWARIS
5.    FOTOKOPI SURAT NIKAH PEWARIS
6.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA AHLI WARIS
7.    FOTOKOPI KTP AHLI WARIS
8.    FOTOKOPI AKTE KELAHIRAN AHLI WARIS
9.    FOTOKOPI SURAT NIKAH AHLI WARIS
10. FOTOKOPI 2 ORANG KTP SAKSI
11. LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

Ada pertanyaan? Silakan tanya ke RT Anda.
(Ayo #Pak_RT aksi, jangan reaksi …)

c.q. administrasi/birokrasi efektif-efisien itu ‘bahaya’: #data_numpuk_versus_aparat_nganggur

n.b. persyaratan ini hendaknya disosialisasikan juga oleh instansi negeri/bumn/bumd/swasta sehingga Rakyat tidak bolak-balik alias ada link antar-instansi alias SATU KATA dari instansi hingga RT … ya iyalah tak perlu jadi ‘moto’: #persyaratan_lengkap_pelayanan_cepat …

yaa Allaah, smoga ‘dipercepat’ urusan administrasi dan sistem birokrasi KITA karena yang mahal itu waktu, biar Indonesia lekas maju, aamiin …

@20170106

Rabu, 21 Desember 2016

Baitul Maal dan Baitul Mall

Uang Jangan Parkir; sumber image: https://id.wikipedia.org/wiki/Rambu_parkir,akses: 21/12/2016


Konon di zaman Sahabat Nabi Muhammad SAW, zakat dikelola oleh Negara. Kewajiban zakat ini berlaku juga bagi non-muslim; Negara dan non-muslim saling bargaining position. Justru kepada muslim yang tidak bayar zakat, Negara memerangi mereka. Karena zakat, selain kewajiban beragama, juga kewajiban bernegara. Artinya, operasionalisasi bernegara tidak akan berjalan tanpa zakat.

Badan Negara pengelola zakat itu disebut ‘Baitul Maal’ (rumah harta). Badan ini semacam solisitor, layaknya bank, yakni penghimpun dan penyalur zakat. Tupoksi Baitul Maal seperti solisitor APBN/APBD. Kita masygul dengan istilah ‘bantuan dari Pemerintah’; kita ingatkan menjadi ‘kewajiban dari Pemerintah’. Kemudian ‘bansos’ atau ‘hibah’ dari Pemerintah semacam peruntukan zakat bagi ‘delapan kelompok’ (mustahiqq, yang berhak, lihat QS 9: 60).

Di kita, Indonesia, ada dikotomi bahwa ‘zakat’ itu kewajiban beragama, sedangkan ‘pajak’ kewajiban bernegara. Untunglah, doktrin Islam ‘meringankan’ umatnya bahwa pembayaran zakat setelah pembayaran pajak; bahkan zakat tidak diwajibkan jika benar punya utang dan tanggungan (nafkah) yang tidak terpenuhi seperti kebutuhan makan sehari-hari dengan ukuran minimalis alias tidak makan, malah ia kandidat mustahiqq.

Sungguh banyak amanat dari konstitusi Negara dan dari doktrin agama yang bisa ‘diemban-selesaikan’ oleh pajak dan zakat.

Esai ini sebenarnya kiriman ulangan (reposting), bahkan rewind, dengan maksud usulan/imbauan kepada yang berwenang agar zakat dikelola oleh Negara. Mengapa? Karena zakat memang kewajiban beragama dan umat beragama tentu care dengan keberlangsungan negaranya alias hubbul wathan (cinta Negara), apalagi atas nama Sila Pertama yang mendasari keempat Sila lainnya.

Tesis kini: pajak dikelola Negara, zakat dikelola Baznas (Negara) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat, swasta). Studi kasus, misalnya: di UUD 1945 Pasal 34 ayat 1, tidak dibedakan ‘fakir’ dengan ‘miskin’, sedangkan di QS 9: 60 dibedakan, jelas akan beda penanganannya; contoh: koruptor itu ‘fakir’ (patah arang), maka sita asetnya oleh Negara, beri zakat! Kemudian kasus aplikasi semangat reformasi (transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas): mana cash-flow pajak atau apakah hanya amil (1/8) yang reguler per bulan mendapat zakat, bagaimana dengan yang 7/8 mustahiqq lainnya?

Versi saya, mestinya cash-flow Nol Rupiah (Rp 0,-) ketika amil zakat mendapat hak per bulannya karena ini berarti telah dibagikan kepada hak 7/8 lainnya. Hitungan sederhananya, jika per bulan Baznas/LAZ mendapat Rp 8 juta, maka yang 8/8 mendapat Rp 1 jt, sehingga laporan di akhir bulan adalah Rp 0,-. Jika ada istilah ‘organisasi’ Baznas/LAZ harus selalu ada ‘dana segar’ itulah risiko amil alias diambil dari jatah/hak amil. Nanti, pengelola Baitul Maal ini diangkat jadi PNS atau honorer.

Kepada amil zakat, jangan khawatir jika 7/8 berbohong sebagai mustahiqq, selain mendapat dosa karena berbohong, juga mendapat sanksi pidana dari Negara; amil sekadar solisitor (penghimpun & penyalur zakat dari muzakki). Titik!

Mengapa saya reposting dan rewind materi esai ini? Serius, cobalah blusukan (jangan nunggu ‘bola’) dan self-question: mengapa BPR/Kosipa semakin menggurita dan rentenir semakin menggila?

Baitul Mall
Nah, ini lagi ‘mall’ yang semakin trendy. Di dalamnya, saya yakini—sebenarnya—seperti Baitul Maal juga. Karena ada pajak, ada CSR (Corporate Social Responsibility, baca: zakat), bahkan bansos/hibah seperti voucher gratis atau door-prize.

Kemudian yang ‘fenomenal’ kasus ‘antre’ dan manajemen ‘parkir’ di fasilitas swasta. Wow, menakjubkan dan pemasukan yang menggiurkan! Di sini, saya mengingatkan kepada UUD 1945 Pasal 33 ayat 2, “Cabang­-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Maksud saya, jika antre (antri) dan parkir di fasilitas swasta itu sampai ‘memusingkan’ kita (baca: ‘merugikan’ mayoritas Rakyat), saya usul: BUMN/BUMD-kan! Tentu pengelola mall menjadi karyawan BUMN/BUMD, biar Pemerintah suci dari tuduhan mendukung premanisme. Silakan menjadi self-explanatory.

Kepada akuntan atau ekonom, tentu lebih mafhum daripada saya, semoga mau menindaklanjuti dengan mengutak-atik maksud saya. Terima kasih.


Bandung, 21 Desember 2016.

Minggu, 18 Desember 2016

Kebahagiaan Orangtua

#gerakan_selamatkan_orangtua_kita
Kita ingin membalas jasa-budi orangtua kita yang telah membesarkan-mendidik kita. Tafsiran umum kita adalah dengan ‘membahagiakan’ orangtua kita seperti memberi ‘kehidupan’ yang layak, bahkan lebih. Mari saling ingatkan: Pertama, jika kita sepakat ada kehidupan lain setelah kehidupan di bumi; kedua, jika kita sepakat bahwa pendidikan itu sepanjang hayat; dan ketiga, jika kita sepakat dengan kedua di atas, mending kita ‘selamatkan’ orangtua kita dengan mengingatkan perihal masa lalunya yang tak lepas dari salah-khilaf sebagai manusia dan semoga orangtua kita dibukakan hatinya untuk mau meminta maaf kepada sesama manusia; jika orangtua kita telah wafat, selain berdoa untuknya, semoga kita, anak-cucunya, diberi ‘kekuatan’ untuk mampu bergerilya menyusuri jejaknya dan untuk memintakan ‘maaf’ kepada sesama manusia. ‘Gerakan’ ini, semoga membuat orangtua kita bahagia di ‘sana’, aamiin yRa.

Bandung, 20161218, 22.25.

Jumat, 16 Desember 2016

Makar

Apa itu Makar?

Definisi ‘makar’ harus disepakati. Apakah meliputi sejak tindakan hati (niat atau motif), sehingga yang dapat ‘membacanya’ adalah aparat hebat? Apakah diskusi di ruang kuliah hingga obrolan di kedai kopi itu juga makar? Atau apakah menunggu dulu aksi makar dan menimbulkan korban? Tentu semua pihak tak menginginkan, yakni pihak makar tidak ingin aksinya diketahui sebagai aksi makar dan pihak aparat tentu bermoto pencegahan lebih baik daripada pengobatan.

Membaca UUD 1945 Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang­-undang;” kemudian turunannya, Pasal 28 huruf A hingga J, mengenai HAM, akhirnya ‘dibatasi’ Negara atas nama hukum demokratis.

Nah, membaca itu, jika semua Rakyat tahu bahwa suara-nyalah sebagai hukum tertinggi di negeri ini, maka tidak disebut ‘makar’ atau ‘kudeta’. Bagaimana dengan kasus kudeta di Turki kemarin? Dalang yang dituduh makar, ndak ngaku kok alias nggak merasa kudeta. Bagaimana juga dengan kasus ‘Supersemar’? Saya pikir tidak dilakukan (hanya) seorang jenderal. Jangan lupa pula bagaimana Ken Arok yang melahirkan keturunan para penguasa Nusantara dari Jawa.

Jadi, saya melihat kemunculan istilah ‘makar’ ini sinkron dengan rasa ‘ketakutan’ rezim penguasa (baca: bukan Negara). Mungkin, untuk tidak menimbulkan korban dari Rakyat, dengarlah suaranya. Namun faktanya, Rakyat kita memang kudu diprovokasi (baca: diingatkan) dan justru—yang lupa—penguasa tidak mendengarkan suara hatinya sebagai Rakyat, padahal tinggal silaturahmi dan musyawarah.

Penguasa lebih mempunyai peluang untuk menyelenggarakan silaturahmi dan musyawarah secara nasional. Ini urgen daripada belum apa-apa Rancangan KUHP telah dituduh semakin membatasi ‘kemerdekaan’ Rakyat.

Makar adalah …

Etimologi ‘makar’ belum saya ketahui. Ini definisi ‘makar’ menurut KBBI: ‘ma-kar’ [nomina] 1 akal busuk; tipu muslihat; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dsb; dan 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Menurut id.wiktionary.org, ‘makar’ [adjektiva] itu kaku dan keras (tentang buah-buahan); bangkar (seperti tubuh orang mati). Sinonimnya, ‘kudeta’ (perebutan kekuasaan [pemerintahan] dengan paksa) atau ‘subversi’ (gerakan dalam usaha atau rencana menjatuhkan kekuasaan yang sah dengan menggunakan cara di luar undang-undang).

Adapun ‘makar’ menurut KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tercantum pada Pasal 104 hingga 107; sedangkan pada Rancangan KUHP, makar dirumuskan dalam Pasal 222 hingga 227.

Dari beberapa artikel di situs-situs yang saya buka, tindakan dikategorikan ‘makar’ apabila sesuai dengan maksud Pasal 53 dan 87 KUHP, yakni adanya suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan atau telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.

Makar atau kudeta pada dasarnya sebuah istilah yang dapat digunakan secara bergantian. Namun secara umum, ‘kudeta’ lebih merujuk pada istilah politik sementara ‘makar’ merujuk pada istilah hukum. Jika merujuk pada berita-berita media beberapa waktu lalu, tindakan orang yang ‘dianggap makar’ barulah sebatas rencana untuk mengadakan demonstrasi-demonstrasi. Untuk itu, rumusan dan syarat delik (tindak pidana) ini tidak dapat terpenuhi (Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt514b10b14270b/apakah-kudeta-sama-dengan-makar, Akses: 4/12/2016). -- sumber tidak dicantumkan oleh Kompasiana; edit by myself mencantumkan: (Sumber: www.hukumonline.com).

Dipertegas sebuah berita bahwa keberadaan pasal makar dalam KUHP dan revisinya dinilai menimbulkan ancaman pelanggaran HAM. Pasalnya, penggunaan tindak pidana makar cenderung menyasar pada konteks kebebasan berekspresi (Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/09/27/06195551/pasal.makar.dalam.kuhp.mengancam.kebebasan.berekspresi, Akses: 4/12/2016). -- alinea ini dihapus Admin Kompasiana.

Tafsir Dewasa

Jika ‘dewasa’, kita tafsirkan ‘yang mau bertanggung jawab’, maka yang ‘dianggap’ dan yang ‘menganggap’ makar harus bertanggung jawab; serta jangan lupa, Rakyat diberitahu secara fenomenologis bahwa selalu ada satu delik, dua tafsir; dan nanti, sejarah mencatat siapa dewasa yang sesungguhnya. Sayangnya, saya membaca (hanya) per rezim; ganti rezim, ya ganti pula catatan sejarah!

Terus terang, saya tidak mempelajari trending topic makar terkini. Tetapi, mari membaca sejarah (pohon) Bangsa dan Negara kita. Saya yakin kita semua mempunyai ‘benang merah’ yang sama, meskipun dengan perspektif yang berbeda karena kita berpijak pada ranting yang berbeda.

Begitu banyak isu berseliweran. Justru tanpa isu pun, saya menjadi miris dengan ‘devide et impera’ gaya baru alias penjajahan ekonomi di era global kaitannya dengan posisi Indonesia. Kita ngeri jika saudara sebangsa dianggap musuh, sedangkan orang asing (baca: orang rakus) dianggap saudara. Saya ingin Indonesia mengadu-domba ‘kekuatan dunia’ kalau tak menjadi penebar kasih sayang di seluruh alam (rahmatan lil ‘aalamiin). Saya ingin kita menjadi the right man on the right place; jangan apes menjadi the right man on the wrong place atau GR (gede rasa) menjadi the wrong man on the right place.

Karena itu, saya hanya berharap pada kata ‘silaturahmi’ dan ‘musyawarah’ yang saya yakini dapat terselenggara secara nasional (hanya) oleh legowo sang penguasa, daripada berbiaya besar seperti menunggu tumbal Rakyat. Na’uudzubillaahimindzaalik.

Bandung, 4 Desember 2016.


c.q. jangan saling klaim, mending bekerja sama hadapi musuh.

Kamis, 15 Desember 2016

Memento Mori

Memento Mori
(Latin: ingat hari kematianmu)

pesan Nabi jangan takut mati
meski kausembunyi dia menghampiri
takutlah pada kehidupan
sesudah kaumati renungkanlah itu

(“Hidup dan Pesan Nabi” – lagu Bimbo)

bukan kepadamu, Pemimpinku
tetapi kepada diriku sendiri
dari Ketua RT hingga Presiden-ku
karena kamu pemberani
sedangkan aku pengecut
kecuali kamu pun ternyata pengecut
ingat hari kematianmu

bdg, 20161215-10
c.q. ada yg mati, ada yg maulid, ada asa

Thailand vs Indonesia

bola final aff 2016
leg II
Thailand vs Indonesia
tgl 17/12
Indonesia juara, aamiin yRa

Selasa, 06 Desember 2016

Minggu, 04 Desember 2016

Ilham Menulis di Desember

20161204, 19.58
#ilham_nulis
1 Desember: Hari AIDS Sedunia
4 Desember: Hari Artileri
3 Desember: Hari Cacat
9 Desember: Hari Armada, Hari Anti-Korupsi
10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
12 Desember: Hari Transmigrasi
13 Desember: Hari Nusantara
15 Desember: Hari Infanteri
19 Desember: Hari Bela Negara
20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
22 Desember: Hari Ibu Nasional
22 Desember: Hari Sosial
22 Desember: Hari Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD)
25 Desember: Hari Natal

#hm_desember
1 Desember: Hari AIDS Sedunia
9 Desember: Hari Anti-Korupsi
10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
13 Desember: Hari Nusantara
19 Desember: Hari Bela Negara
20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
22 Desember: Hari Ibu Nasional
22 Desember: Hari Sosial

bahwa free-sex yes, AIDS no
bahwa koruptor hukum, korupsi giliran dong
bahwa HAM aku harus, HAM kamu jangan
bahwa Nusantara akan tenggelam
bahwa Bela Negara per rezim
bahwa KSN, aku ndak kenal kamu kok!
bahwa Ibu Nasional kini siapa?
bahwa Sosial kalau tak pamer, rendah diri!


bdg, 20161203