Balad OMO

Senin, 29 Mei 2017

Menjadi Imam Shalat

Dalil:
1.      Niat jadi imam shalat (innamal-a’maalu binniyyaati, HR Bukhari & Muslim).
2.      Yang menjadi imam pada satu kaum itu hendaklah yang lebih mengerti isi kitab Allah; kalau mereka bersamaan tentang mengerti isi Kitab itu hendaklah yang lebih mengerti Sunnah; kalau mereka bersamaan tentang itu hendaklah yang lebih dahulu Hijrah (ke Madinah); kalau mereka bersamaan tentang Hijrah itu hendaklah yang lebih tua umurnya; dan seseorang janganlah menjadi imam bagi orang di tempat kekuasaan orang itu; dan janganlah ia duduk di rumah seseorang di tempat yang tertentu bagi orang itu, melainkan dengan izinnya (HR Muslim).
3.      Apabila mereka itu bertiga, hendaklah seorang dari mereka menjadi imam, tetapi yang lebih patut jadi imam, ialah yang lebih mengetahui (isi Quran) (HR Muslim).
4.      Telah berkata Maalik bin al-Huwairits: Saya pernah datang kepada Nabi SAW bersama sahabat saya. Di waktu kami mau kembali, sabda Nabi SAW kepada kami: Apabila sampai waktu shalat hendaklah kamu adzan, lalu hendaklah kamu qaamat dan hendaklah orang yang tua di antara kamu menjadi imam (HR Muslim).
5.      Apabila seorang dari kamu shalat jadi imam bagi orang ramai, hendaklah ia lekaskan, karena di antara yang turut ada yang lemah, ada yang sakit, ada yang tua, tetapi apabila seorang dari kamu shalat sendiri, bolehlah ia panjangkan seberapa maunya (HR Muslim).
6.      Tidak halal seorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian itu menjadi imam pada satu kaum melainkan dengan izin mereka; dan janganlah ia berdoa untuk dirinya saja; kalau ia berbuat begitu, berarti ia khianat kepada mereka (HR Abuu Daawuud) à doa dengan niat ‘iqtibas’ (mengganti redaksi ayat Quran ‘saya’ dengan ‘kami’).
Sumber: A. Hassan, Pengajaran Shalat (Bandung: CV Diponegoro, XVIII: 1980), hlm. 246-256.

Dalil no. 5 (HR Bukhari & Muslim) ß QS 73: 20.
Dalil no. 2 (HR Ahmad & Muslim).
7.      Dari ‘Abdullah bin ‘Umar: Telah berkata Rasulullah SAW: Allah tidak menerima shalat orang yang menjadi imam di antara satu kaum, sedang mereka benci kepadanya (HR Abu Daud & Ibnu Majah).
Sumber: Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Jakarta: Attahiriyah, XVII: 1976), hlm. 111 dan 117.

Catatan:
1.      Belajar TAJWID itu fardlu kifayah, mempraktikannya dalam membaca Quran adalah fardlu ‘ain (A. Mas’ud Syafi’i, Pelajaran Tajwid, Bandung: Putra Jaya, I: 1967), hlm. 2 (supaya lihat QS al-Muzzammil/73: 4).

2.      SUARA mu’adzin, imam/khatib, atau qari … harus lantang/jelas terdengar makmum/mustami’, fasih, dan tahsin (supaya lihat QS al-A’raaf/7: 204).

Gaji Ke-14

Waduh! makhluk apa ini?
Gaji angka sial pun ganjil
Tak cukupkah bla bla bla itu?
Padahal Syawal di 10
Padahal abdi itu abadi
Apakah 14 ingin baka dalam anomali?
Lekas tengoklah kanan-kiri!


Bandung, 20160613

Senin, 08 Mei 2017

Masjid itu 9

Masjid sebagai Pusat Ibadah dan Kebudayaan Islam
Bahan Khutbah Jum’at

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Hamdalah
Syahadatain
Wasiat TAQWA
Materi (ta’udz, basmalah, QS  9: 108, 9: 18, dan 72: 18 shadaqallaahhul’azhiim)

Hadirin, sidang Jum’at yang dirahmati Allah SWT,
Marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kita kehadirat Ilaahi Rabbi, Allah azza wa jalla, yang di sering ruang dan waktu, kita selalu LUPA akan segala hidayah (petunjuk), inayah (pertolongan), dan limpahan nikmat-Nya.
Shalawat dan salaam kita haturkan kepada kekasih Allah, Nabi Muhammad SAW yang telah rela menjadi ‘manusia biasa’ serta telah memberi uswah hasanah (teladan yang baik) dan rahmatan lil’aalamiin (penyebar kasih sayang bagi semesta alam) kepada kita sebagai umat pilihan dan umat akhir zaman; semoga kita selalu mau meneladani Beliau sebagai muslim pertama sekaligus utama, aamiin.

Hadirin, Khatib mengingatkan diri serta mengajak hadirin untuk meningkatkan TAQWA kita, yakni terpeliharanya diri untuk tetap taat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, dan semoga kita meninggal dalam keadaan muslim, aamiin.

Hadirin, tadi di awal, Khatib mengutip 3 (tiga) ayat Quran. Ketiga ayat ini semoga menjadi tema khutbah kali ini, yaitu: Masjid sebagai Pusat Ibadah dan Kebudayaan Islam.

Mari kita evaluasi MASJID kita berdasarkan ketiga ayat Quran tersebut. Pertama, mari kita dirikan ‘masjid’ (tempat sujud) kita dengan fondasi taqwa:
Artinya: Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguh-nya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih (QS at-Taubah/9: 108).

Kedua, mari makmurkan Masjid:
Artinya: Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk (QS at-Taubah/9: 18).

DKM (Dewan Keluarga Masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid) merupakan organisasi yang dikelola oleh jemaah muslim dalam melangsungkan aktivitas di masjid. Setiap masjid yang terkelola dengan baik memiliki DKM dengan strukturnya masing-masing. Secara umum, pembagian kerjanya terbagi menjadi tiga, yaitu: Bidang 'Idarah (administrasi manajemen masjid), Bidang 'Imarah (aktivitas memakmurkan masjid), dan Bidang Ri'ayah (pemeliharaan fisik masjid) (Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Keluarga_Masjid, Akses: 26/10/2016).

Dan ketiga, masjid itu punya Allah SWT:
Artinya: Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya selain (menyembah) Allah (QS al-Jinn/72: 18).

Semoga KITA sepakat bahwa membangun/merenovasi MASJID hendaknya berdasarkan TIGA ketentuan ayat tadi, yaitu: dasar taqwa, makmurkan, dan masjid itu punya Allah SWT.

Di Facebook (@20160328), saya menulis ini: “Saya sedih JIKA masjid didirikan hasil minta2 dan lebih sedih lagi JIKA masjid berdiri itu #3M, yakni selain dibangun dengan biaya minimal 3 Miliar Rupiah, juga Megah-Mewah, tapi Melompong … Ayolah, KITA bangun masjid kita dengan ‘taqwa’ … Kita jangan sedih jika masjid kita bocor … Kita harus sedih jika di masjid kita tidak ada mu’adzin, imam/khatib, ustadz, atau  qari; tidak ada fastabiqul khairaat (berlomba menjemput kebaikan) … Karena itu, ‘tusi’ (tugas dan fungsi) masjid itu FOKUS ke  kaderisasi, yaitu: estafet (ciptakan regenerasi) mu’adzin, imam/khatib, ustadz, atau  qari …”

Mari fastabiqul khairaat dengan MASJID kita ini. Silakan dengan amal jariah-nya (ZISWA), dengan ilmu bermanfaatnya (sebagai pengajar atau pelajar), dan dengan menjelma sebagai anak yang saleh, sehingga amal kita tidak putus, yang sampai ke akhirat, meski kita telah meninggal dunia …

Masjid sebagai Pusat Ibadah dan Kebudayaan Islam itu berarti menjadikan masjid sebagai cerminan segala kegiatan hidup kita dimulai oleh ‘aqidah (Rukun Iman), terus ke syari’ah (Rukun Islam), selanjutnya ke akhlaq/tasawuf (sarwa islami: tatacara berhubungan dengan Tuhan, sesama, dan alam).

Soal ‘kebudayaan’, para ahli sepakat menyarikan/meringkas 7 (tujuh) unsur kebudayaan, yang lazim disebut “cultural universals”, yaitu: (1) peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi, transpor dan sebagainya); (2) mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistem produksi, sistem distribusi dan sebagainya); (3) sistem kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, atau sistem perkawinan); (4) bahasa (lisan maupun tulisan); (5) kesenian (seni rupa, seni suara, seni gerak dan sebagainya); (6) sistem ilmu pengetahuan; serta (7) religi (sistem kepercayaan).

Nah, dengan adanya MASJID semoga menjadi washilah (jembatan) yang menghubungkan dan mempercepat proses ‘berbudaya’ kita yang islami, baik dalam kehidupan bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Barakal-Laah lii wa lakum …

Khutbah II
Hamdalah
Syahadatain
Wasiat TAQWA

Hadirin, sidang Jum’at yang dirahmati Allah SWT,
Mari saling mengingatkan soal Masjid sebagai Pusat Ibadah dan Kebudayaan Islam
Karena masjid itu QS 9:108 dasar taqwa; 9:18 makmurkan; dan 72:18 punya Allah SWT (koinsiden QS 9: 108=9; 9: 18=9; dan 72=9: 18=9; ingat Masjid [M], ingat ‘9’). KITA sedih jika ‘3M’, sudah—minimal—tiga miliar, eh Mewah Megah Melompong!

Tips atau password-nya: DAKWAH = proselytize, yakni menarik simpatik khalayak sebagaimana QS Aali ‘Imran/3: 159.

Hadirin, sidang Jum’at yang dirahmati Allah SWT, yang salah dari Khatib, yang benar dari Allah SWT, saya memohon maaf … Mari kita BERDOA:  Semoga segala niat-cara-tujuan kita selalu sinergis dan diridai Allah SWT dan kita mendapat kebaikan di dunia dan akhirat … aamiin yRa …
Basmalah, shalawat … doa-doa …
Allaahumma tawakkalnaa ‘alal-Laah, laa haula wa laa quwwata illaa bil-Laah ‘aliyyil ‘azhiim.
aamiin yaa Allaah yaa Rabbal ‘aalamiin

Akuulu qauli haadza wa astaghfirul-Laahi lii wa lakum
Wasalam.


Ujungberung, 5 Mei 2017.
c.q. bahan Khutbah Jum’at ini diilhami ‘judul’ buku karya Sidi Gazalba, Masjid: Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam (Jakarta: Pustaka Antara, 1962).

Selasa, 25 April 2017

Radikalisme dan Sempalan

Wacana dan aksi radikalisme mewabah, terlebih ketika ‘panci’ meledak di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kota Bandung; hampir menggagalkan kunjungan kenegaraan Raja Salman dari Arab Saudi dan Michael Essien bergabung dengan Persib.
Residu bom panci itu membekas di benak warga Kota Bandung, bahkan menjadi vektor syak-wasangka ke wilayah Indonesia lainnya jika dikaitkan dengan ajang pilkada serentak sejak 2015 dan kompak ngeri apabila agama dikaitkan dengan politik.
BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Kemenag RI telah wara-wiri mengantisipasi radikalisme beserta derivasinya. Adapun penulis melakukan studi literer secara sekilas. Diperoleh hipotesis bahwa radikalisme itu kategori ‘wacana’, sedangkan sempalan kategori ‘aksi’. Peristiwa bom panci merupakan sempalan dari radikalisme alias pemahaman melahirkan aksi teror.
Pertanyaan asasi muncul, apa radikalisme? Tulisan ini bermaksud menjawab secara denotatif. Semoga tulisan ini tidak menambah fobia, setelah kita diserang teror bom, tuan hoax, dan harga céngék (cabe rawit).

Level Apresiasi

‘Radikalisme’: paham atau aliran yang radikal dalam politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; sikap ekstrem dalam aliran politik. ‘Sempalan’: penggalan (misal tentang penyiaran dsb suatu peristiwa); pecahan (tentang suatu organisasi dsb) (KBBI). Etimologi radikalisme: radix (Inggris: akar, bilangan dasar).
‘Apresiasi’ mempunyai lima tingkat: (l) penikmatan, (2) penghargaan, (3) pemahaman, (4) penghayatan, dan (5) implikasi (P. Suparman Natawidjaja, 1982). Untuk semua level ini, ‘radikalisme’ tidak salah untuk dikonsumsi secara pribadi dan untuk kerja ilmiah, hatta konservatisme, formalisme, fundamentalisme, ekstremisme, liberalisme, komunisme, ateisme, atau komodifikasi agama. Karena bagaimana bisa meng-counter serangan isme kalau tidak belajar isme tersebut?
Ketika isme/doktrin disebarkan ke awam, apalagi terjadi aksi yang menyimpang dari pemahaman isme (‘sempalan’), inilah yang salah dan disebut: heresi/bid’ah, sinkretis, distorsi, ateis/kafir, fanatis/intoleran, teroris, kriminalis/anarkis (koruptor), atau psikopat/yang teralienasi (paedofil).
Berdasarkan konstitusi seperti aktualisasi Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, misi Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka dibentuk BIN, Densus Anti-Teror, atau BNPT.
Satu dari tiga tugas BNPT adalah melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Buku Deradikalisasi Pemahaman al-Quran dan Hadis (2008) karya Nasaruddin Umar, pernah menjabat Wamenag RI dan menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal kini, representatif diajukan. Buku ini mengajak kita untuk memahami teks al-Quran dan al-Sunnah dengan metodologi tafsir yang komprehensif. Misal mempertimbangkan aspek sebab turunnya ayat al-Quran dan Hadis tentang ‘jihad’, sehingga identifikasi ayat tidak tekstual, rigid, dan implikasinya tidak melahirkan perilaku anarkis, intoleran, dan cenderung destruktif.

Deradikalisasi

Tokoh Presiden AS (Jamie Foxx) di film White House Down omong: “Kemiskinan menyebabkan peperangan.” Sekjen PBB (Antonio Guterres) omong: “Islamfobia pemicu terorisme.” Mahfud MD omong: “Ketidakadilan penyebab radikalisme dan intoleran.” Jika semua tokoh omong dan sepakat bahwa faktor radikalisme adalah masalah sosial dalam berbangsa dan bernegara, maka solusi tinggal dindaklanjuti oleh yang berwenang, yakni ‘deradikalisasi’. Sedangkan faktor sempalan adalah masalah individual/komunal dalam memahami sebuah isme alias reaksi kontekstual dari pembiaran faktor isme tadi.
Misal masalah kemiskinan, dengan pendekatan etimologis, ‘miskin’ (Arab: sakana) itu diam, tentu orang diam harus digerakkan, bukan ‘dipelihara’ seperti dengan Bantuan Langsung Tunai; program sekarang: Bantuan Pemerintah Non Tunai. Agar kemiskinan ini tidak menimbulkan reaksi, Pemerintah hendaknya menjadi inisator simpatik seperti tidak pura-pura tidak tahu ada orang miskin. Karena di masyarakat, harga cabe rawit naik pun adalah masalah besar; juga level peduli sesama saudara terdekat (tetangga) yang memprihatinkan, sehingga menjadi bukti bahwa manfaat pajak dan zakat belum dimaksimalkan.
Dengan membaca kembali sejarah, deradikalisasi dapat dilakukan. Studi kasus komunisme bagi negara Rusia, China, dan Korea Utara adalah cocok dan menguntungkan. Tetapi aksi komunisme yang mewujud PKI adalah tidak cocok dan merugikan bagi sejarah Nasional. Kasus personal ateisme, dengan menjadi ateis adalah manifestasi menuhankan dirinya. Ketika manusia menjadi tuhan merupakan aksi blunder, merepotkan diri-sendiri saja!
‘Formalisme’ agama menjadi stigma, bahkan ‘formalitas’ agama. Padahal dalam sejarah kemunculannya, agama itu pernah memiliki identitas ‘formal’ alias resmi atau standar.
Fatwa sesat MUI kepada Ahmadiyah dan Syi’ah, namun aksinya masih ada di Indonesia, tentu sebuah ‘lomba’ kebajikan sekaligus kebijakan, yakni sungguh bajik jika non-Ahmadiyah dan non-Syi’ah ber-introspeksi dalam keberagamaannya, misal disisipi kata ‘proselytize’ (dakwah); sebaliknya sungguh bijak jika penganut Ahmadiyah dan Syi’ah ber-ekstrospeksi bahwa aksinya tidak cocok di Indonesia. Mungkin, cocok di negeri asalnya, India dan Iran.
Kemudian password ‘penanggulangan’ dari Pemerintah itu harus sinkron dengan Rakyat yang ingin aktualisasi Semangat Reformasi (transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi), sehingga mengurangi miskomunikasi seperti pada program standarisasi khatib dan pesantren dari Kemenag RI yang keburu viral plus mengundang hoax, padahal masih tahap menjaring aspirasi dari ulama dan ormas Islam.
Khusus Jawa Barat, dari 52.476.473 penduduk, 97 %-nya ialah muslim (Wikipedia, 1/7/2016) tentu meradang jika khatib-nya dicurigai sebagai penyebar kebencian dan pesantren-nya dicurigai sebagai nest of radicalism. Karenanya, wacana Deradikalisasi Nusantara layak dibumikan seperti Pribumisasi Islam yang digagas Gus Dur; dengan catatan: tanpa dikotomi agama dengan politik sebagaimana terkandung pada Sila Pertama Pancasila.
Survei PBB (2017) terhadap 155 negara anggota menghasilkan Norwegia sebagai negara paling bahagia, Indonesia ke-81. PBB menggunakan parameter seperti pendapatan domestik bruto per kapita, bantuan sosial, harapan hidup sehat, kebebasan menentukan pilihan hidup, kedermawanan, dan persepsi korupsi. Survei membuktikan pula bahwa di negara-negara Barat yang kaya, kesehatan mental dianggap penentu paling significant kebahagiaan pribadi dibanding pendapatan, pekerjaan, atau kesehatan fisik. Berarti, goal ini sejalan dengan Nawacita atau program Revolusi Mental yang diilhami misi lagu kebangsaan kita: “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.” Karena itu, membangun mental/jiwa harus didahulukan karena urgent.
Bacaan saya ini seperti diarahkan kepada kesimpulan bahwa zenit masalah kerukunan intra dan antar-umat beragama—setelah ikhtiar dengan tangan dan lisan berupa uswah hasanah—bagi orang beriman adalah istirja’ (innaa lillaahi wa inna ilaihii raaji’uun) berupa doa: semoga segala niat, cara, dan tujuan kita selalu sinergis serta selalu diridai Tuhan YME, tanpa aksi teror, apalagi anarkis, sehingga orang beragama itu personifikasi rahmatan lil’aalamiin.

n.b. esai ini pernah dikirim ke academia.edu pada 27/3/2017 dan kompasiana.com pada 25/4/2017 ( http://www.kompasiana.com/aluzar_azhar/radikalisme-dan-sempalan_58ff52db45afbd0232f51030 ).

Rabu, 01 Februari 2017

Definisi Polos

#kimi_polos

Makanya jangan berpolitik terus; segala apa dipolitisasi hingga persoalan bermasyarakat.
Maka senjata makan tuan; segala siasat mantul.
Makanya jangan menganggap yang ‘polos’ itu tidak tahu apa-apa; sebagaimana ‘golput’, jangan dikira tidak berpolitik, tidak bersiasat. Justru mereka punya sikap politik; sebagaimana ‘ateis’, jangan dikira tidak bertuhan. Justru mereka menuhankan dirinya …

Dari mana saya tahu?
Sebutlah dari lagu qasidah “Perdamaian” (1979):
Rumah sakit kaudirikan
Orang sakit kauobatkan
Orang miskin kaukasihi
Anak yatim kausantuni
Bom atom kauledakkan
Semua jadi berantakan
Bingung, bingung ‘ku memikirnya

Wow, dari lagu ini bisa muncul banyak tafsir. Sebutlah teori konflik ‘modern’ bahwa korban adalah pelaku. Memang siapa korban sekaligus pelaku ISIS; memang siapa yang miskin apabila dunia damai? Memang motif apa Belanda (VOC) datang ke Indonesia atau Jepang sebagai ‘kakak’ di Asia dulu?

Dari sisi berseberangan, saya pun diingatkan dengan kisah Nabi Muhammad SAW dilempari batu di Thaif. Ribuan malaikat marah melihat kekasih Allah SWT itu berdarah; padahal satu saja (Jibril), luluh-lantak tuh kampung Thaif. Justru beliau blame it yourself (menyalahkan diri-sendiri), malah mendoakan penduduk Thaif: “Tuhanku, beri petunjuk kaumku karena mereka tidak tahu.”

‘Kepolosan’ Muhammad SAW-lah yang mengakui bahwa risalah, bahwa kerja dakwahnya belum maksimal kepada penduduk Thaif. Justru penduduk Thaif menjadi simpatik kepada beliau dan masuk Islam dengan sukarela.

Berarti polos itu ‘jujur’; sebagaimana semangat reformasi: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Jika Pemerintah punya definisi tersendiri soal ‘polos’ ini, jangan kaget bila mantul lagi.


bdg, 20170201, 00.11