![]() |
| Sumber foto: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4n2d79kgryo |
Kamis, 22 Januari 2026
Trumpet Tahun Baru
Kamis, 15 Januari 2026
Semakin Disembunyikan, Semakin Telanjang
![]() |
| Sumber gambar: https://depositphotos.com/id/vector/graduation-cap-diploma-vector-illustration-22965036.html |
Ijazahmu auratmu
Padahal dulu kamu datang kepadaku begitu telanjang, transparan
Begitu ingin dikenal, disayang
Kini, ijazahmu auratmu
Aku begitu silau
Begitu minder hampirimu
Sepertinya aku ini makhluk najis
Tak layak melihatmu, apalagi
Tuk merabamu
Yang memaksakan kehendak
Antre masuk bui
Mereka rela masuk bui
Pertanda ijazahmu memesona,
Menyihir
Dan bagiku sama saja
Penggoda dan yang digoda
Sama-sama nikmati ketenaran,
Ketelanjangan
Jadi, apa lagi yang kamu sembunyikan dariku?
Ujungberung@15.01.2026
Selasa, 16 Desember 2025
Kementerian Agama dalam Pandangan Saya: Menyongsong Hari Amal Bakti Ke-80 dengan Semangat IKHLAS BERAMAL
Pendahuluan
Tepat pada tanggal 3 Januari 2026, Kementerian Agama Republik Indonesia akan merayakan Hari Amal Bakti (HAB) yang ke-80. Delapan dekade bukanlah waktu yang singkat; ia adalah rentang sejarah panjang pengabdian, pembangunan moral, dan kontribusi nyata dalam menjaga denyut kehidupan beragama di Indonesia yang majemuk. Dalam pandangan saya, Kementerian Agama bukan sekadar institusi birokrasi, melainkan manifestasi kehadiran negara dalam urusan keagamaan, sebuah rumah besar bagi semua umat beragama, dan penjaga utama kerukunan umat.
Kemenag sebagai Pilar Integritas Bangsa
Kementerian Agama didirikan atas dasar cita-cita luhur untuk mengatur, membimbing, dan melayani kebutuhan spiritual masyarakat. Landasan utama peran Kemenag adalah menjaga agar kehidupan beragama selaras dengan tujuan nasional: menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman mengenai pentingnya memelihara keadilan dan menjalankan amanah:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)
Kemenag, melalui segala unit kerjanya, memegang amanah besar ini, memastikan pelayanan keagamaan, pendidikan, dan kerukunan berjalan secara adil dan merata.
Keterkaitan dengan Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam (PAI)
Sebagai Penyuluh Agama Islam, pandangan saya terhadap Kemenag sangat erat kaitannya dengan tugas dan fungsi (Tusi) yang diemban. PAI adalah ujung tombak Kemenag di tengah masyarakat. Tusi PAI dirangkum dalam kerja IKEMA:
* Informatif: Menyampaikan informasi kebijakan Kemenag dan ajaran agama yang benar.
* Konsultatif: Memberikan nasihat dan solusi atas permasalahan agama dan sosial.
* Edukatif: Melaksanakan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman dan praktik keagamaan.
* Motivatif: Mendorong masyarakat untuk berbuat kebaikan dan berkontribusi positif (Amar Ma'ruf).
* Advokatif: Mendampingi dan membela hak-hak keagamaan masyarakat yang terpinggirkan (Nahi Munkar).
Semua kerja IKEMA ini dijiwai oleh motto Kemenag: IKHLAS BERAMAL. Keikhlasan adalah kunci diterimanya setiap amal.
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya..." (HR. Bukhari dan Muslim).
PAI menginternalisasi semangat ikhlas ini, menjadikan pelayanan bukan sekadar kewajiban struktural, melainkan ibadah (amal) yang berorientasi pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Gagasan dan Harapan untuk Kemenag Ke Depan
Menyongsong HAB ke-80, Kemenag harus terus bertransformasi agar semakin berdaya dan berdampak baik bagi bangsa Indonesia.
1. Transformasi Digital dan Keterbukaan
Kemenag harus mengakselerasi transformasi digital secara menyeluruh, tidak hanya pada layanan administrasi (misalnya: pendaftaran haji, nikah), tetapi juga pada layanan publikasi keagamaan. Hal ini akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi birokrasi. Data dan informasi keagamaan harus mudah diakses oleh publik.
2. Penguatan Moderasi Beragama
Moderasi Beragama adalah core value Kemenag yang harus terus diperkuat. Kemenag, melalui PAI dan lembaga pendidikan, harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan pemahaman keagamaan yang tasāmuh (toleran), tawāzun (seimbang), dan i’tidāl (adil). Program ini harus menjangkau generasi muda secara kreatif.
3. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) PAI
PAI harus diberikan pelatihan berkala dan berjenjang, khususnya dalam menghadapi isu-isu kontemporer (seperti hoax keagamaan, radikalisme digital, dan isu lingkungan). Kemenag perlu meningkatkan kesejahteraan dan fasilitas PAI sebagai pengakuan atas peran strategis mereka di lapangan. PAI yang berdaya akan menghasilkan dampak positif yang lebih luas di masyarakat.
Penutup
Kementerian Agama adalah lembaga strategis yang mengelola spiritualitas bangsa. Dengan semangat IKHLAS BERAMAL, dan melalui kerja-kerja IKEMA PAI di lapangan, Kemenag memiliki potensi besar untuk terus menjadi katalisator persatuan, pencerah akal budi, dan pelayan umat yang profesional. Dengan penataan yang berbasis integritas dan inovasi, Kemenag ke depan akan menjadi kekuatan moral yang tangguh bagi Indonesia.
Pantun Penutup
Anak muda pergi ke pasar,
Membeli kain untuk hantaran;
Delapan puluh tahun Kemenag hadir,
Mengabdi ikhlas demi persatuan.
Konsiderans
Esai ini karya Gemini AI, tanpa edit, dengan prompt: Kamu adalah Penyuluh Agama Islam yang berpengalaman dan pintar, tolong buatkan esai tentang "Kementerian Agama dalam Pandangan Saya" kaitannya dengan Hari Amal Bakti Ke-80 Kemenag [logo Kemenag] pada 3 Januari 2026 serta dengan tusi (tugas dan fungsi) sebagai Penyuluh Agama Islam yang mencakup kerja IKEMA (informatif, konsultatif, edukatif, motovatif, dan advokatif) disertai IKHLAS BERAMAL [moto Kemenag], sertakan dalil Quran dan Hadis, esai ini berisi gagasan dan harapan untuk Kemenag ke depan agar berdaya dan berdampak baik bagi bangsa Indonesia, tutup dengan pantun.
Minggu, 09 November 2025
Mengatasi Bullying pada Anak dan Remaja
Jumat, 31 Oktober 2025
Toa Masjid: Imbauan dan Pembinaan
![]() |
Sumber foto: https://images.hukumonline.com/frontend/lt5b83c8c64224d/lt5b83cd5389707.jpg
🕌 IMBAUAN DAN PEMBINAAN
Tentang Kepatuhan terhadap Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Segala puji bagi Allah SWT, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi
Muhammad SAW yang telah mengajarkan kita untuk menjaga ketertiban, kenyamanan,
dan saling menghormati antar sesama.
Saudara-saudaraku para pengurus dan jamaah masjid/musala se-Kelurahan
Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung yang dirahmati Allah,
Dalam rangka menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat dan meningkatkan
ketertiban dalam pelaksanaan ibadah, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat
Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran ini bukanlah untuk membatasi syiar Islam, melainkan untuk mengatur
agar syiar dilakukan secara tertib, sejuk, dan penuh hikmah, tanpa
mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, sebagaimana ajaran Islam tentang tasamuh
(toleransi) dan ihsan (berbuat terbaik).
📜 Poin-Poin Penting SE Menag No. 05/2022:
1. Pengeras suara luar digunakan untuk azan dan kegiatan
tertentu saja, seperti takbiran atau pengumuman penting, dengan volume
yang wajar.
2. Pengeras suara dalam digunakan untuk kegiatan ibadah dan
pengajian di dalam masjid/musala.
3. Sebelum azan, penggunaan pengeras suara luar dibatasi
sekitar 5–10 menit untuk lantunan Al-Qur’an atau zikir dengan volume
tidak berlebihan.
4. Setiap pengurus diharapkan melakukan pengaturan dan
pengecekan volume agar suara terdengar jelas di dalam masjid tetapi
tidak menimbulkan gangguan ke lingkungan sekitar.
🌿 Hikmah dan Tujuan Pengaturan Ini
·
Menjaga kekhusyukan
ibadah di dalam masjid/musala.
·
Menghormati masyarakat
sekitar yang sedang beristirahat, belajar, atau beraktivitas.
·
Menunjukkan wajah Islam
yang rahmatan lil ‘alamin, penuh kasih, tertib, dan menghargai
sesama.
·
Meningkatkan citra
positif masjid/musala sebagai pusat ketenangan dan ketenteraman.
💡 Solusi dan Langkah Pembinaan:
1. Sosialisasi berjenjang kepada seluruh
takmir/pengurus masjid dan musala mengenai isi SE Menag No. 05/2022.
2. Pelatihan teknis sederhana tentang pengaturan
volume dan penggunaan perangkat pengeras suara.
3. Pembentukan tim pengawasan lingkungan (dengan
tokoh masyarakat, MUI kelurahan, dan penyuluh agama) untuk memantau dan
menasihati dengan cara santun bila ada pelanggaran.
4. Pembuatan papan imbauan di area masjid/musala
bertuliskan:
“Gunakan pengeras suara dengan bijak sesuai SE
Menag No. 05/2022 demi kenyamanan bersama.”
5. Dialog atau musyawarah rutin antara pengurus
masjid dan masyarakat agar tercipta saling pengertian.
🌺 Penutup
Mari kita jadikan masjid dan musala bukan hanya sebagai tempat ibadah,
tetapi juga sebagai contoh ketertiban, ketenangan, dan kasih sayang
di tengah masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan bukanlah bentuk pembatasan,
tetapi bukti kecintaan kita terhadap Islam yang damai dan beradab.
Semoga Allah SWT memberi taufik dan hidayah kepada kita semua untuk selalu
berbuat terbaik dalam menjaga marwah rumah-Nya.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Penyuluh Agama Islam KUA Ujungberung
Notabene
Tulisan ini karya Chat GPT, tanpa edit, dengan prompt:
kamu adalah penyuluh agama islam yang berpengalaman dan pintar sudah melakukan pengawasan dan pembinaan perihal penggunaan pengeras suara (speaker/toa) di masjid dan musala di kelurahan pasanggrahan kecamatan ujungberung berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 05/2022, tapi sebagian masjid/musala itu melanggar Surat Edaran tersebut, tolong beri solusi atau tulisan agar pengurus masjid/musala itu taat terhadap Surat Edaran tersebut.




