Balad OMO

Kamis, 22 Januari 2026

Trumpet Tahun Baru


 

Sumber foto: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4n2d79kgryo 

Trump, punya ambisi itu bagus
Tapi jangan ambisius 
Karena akan menghalalkan segala cara 
Sepertimu yang lupa hak sesama 

Trump, kenapa bisa melenggang?
Karena kamu segelintir orang 
Laksana Batman di dunia maya
Siang panutan, malam merajalela 

Trump, apakah superhero masih eksis?
Kamu GR bin narsis
Lakukan Street & Dark Justice sukarela 
Karena pengen dibilang Polisi Buana

Trump, bagaimana akhir kisahmu?
Adalah produk ulahmu!
Berapa jumlah yang suka?
Justru di mana-mana kulihat murka!

Ujungberung@06.01.2026

Kamis, 15 Januari 2026

Semakin Disembunyikan, Semakin Telanjang

 

Sumber gambar: https://depositphotos.com/id/vector/graduation-cap-diploma-vector-illustration-22965036.html 

Ijazahmu auratmu

Padahal dulu kamu datang kepadaku begitu telanjang, transparan

Begitu ingin dikenal, disayang

Kini, ijazahmu auratmu

Aku begitu silau

Begitu minder hampirimu

Sepertinya aku ini makhluk najis

Tak layak melihatmu, apalagi

Tuk merabamu

Yang memaksakan kehendak

Antre masuk bui

Mereka rela masuk bui

Pertanda ijazahmu memesona,

Menyihir

Dan bagiku sama saja

Penggoda dan yang digoda

Sama-sama nikmati ketenaran,

Ketelanjangan 

Jadi, apa lagi yang kamu sembunyikan dariku?

Ujungberung@15.01.2026

Selasa, 16 Desember 2025

Kementerian Agama dalam Pandangan Saya: Menyongsong Hari Amal Bakti Ke-80 dengan Semangat IKHLAS BERAMAL


 


Pendahuluan

Tepat pada tanggal 3 Januari 2026, Kementerian Agama Republik Indonesia akan merayakan Hari Amal Bakti (HAB) yang ke-80. Delapan dekade bukanlah waktu yang singkat; ia adalah rentang sejarah panjang pengabdian, pembangunan moral, dan kontribusi nyata dalam menjaga denyut kehidupan beragama di Indonesia yang majemuk. Dalam pandangan saya, Kementerian Agama bukan sekadar institusi birokrasi, melainkan manifestasi kehadiran negara dalam urusan keagamaan, sebuah rumah besar bagi semua umat beragama, dan penjaga utama kerukunan umat.

Kemenag sebagai Pilar Integritas Bangsa

Kementerian Agama didirikan atas dasar cita-cita luhur untuk mengatur, membimbing, dan melayani kebutuhan spiritual masyarakat. Landasan utama peran Kemenag adalah menjaga agar kehidupan beragama selaras dengan tujuan nasional: menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman mengenai pentingnya memelihara keadilan dan menjalankan amanah:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)

Kemenag, melalui segala unit kerjanya, memegang amanah besar ini, memastikan pelayanan keagamaan, pendidikan, dan kerukunan berjalan secara adil dan merata.

Keterkaitan dengan Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam (PAI)

Sebagai Penyuluh Agama Islam, pandangan saya terhadap Kemenag sangat erat kaitannya dengan tugas dan fungsi (Tusi) yang diemban. PAI adalah ujung tombak Kemenag di tengah masyarakat. Tusi PAI dirangkum dalam kerja IKEMA:

 * Informatif: Menyampaikan informasi kebijakan Kemenag dan ajaran agama yang benar.

 * Konsultatif: Memberikan nasihat dan solusi atas permasalahan agama dan sosial.

 * Edukatif: Melaksanakan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman dan praktik keagamaan.

 * Motivatif: Mendorong masyarakat untuk berbuat kebaikan dan berkontribusi positif (Amar Ma'ruf).

 * Advokatif: Mendampingi dan membela hak-hak keagamaan masyarakat yang terpinggirkan (Nahi Munkar).

Semua kerja IKEMA ini dijiwai oleh motto Kemenag: IKHLAS BERAMAL. Keikhlasan adalah kunci diterimanya setiap amal.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya..." (HR. Bukhari dan Muslim).

PAI menginternalisasi semangat ikhlas ini, menjadikan pelayanan bukan sekadar kewajiban struktural, melainkan ibadah (amal) yang berorientasi pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Gagasan dan Harapan untuk Kemenag Ke Depan

Menyongsong HAB ke-80, Kemenag harus terus bertransformasi agar semakin berdaya dan berdampak baik bagi bangsa Indonesia.

1. Transformasi Digital dan Keterbukaan

Kemenag harus mengakselerasi transformasi digital secara menyeluruh, tidak hanya pada layanan administrasi (misalnya: pendaftaran haji, nikah), tetapi juga pada layanan publikasi keagamaan. Hal ini akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi birokrasi. Data dan informasi keagamaan harus mudah diakses oleh publik.

2. Penguatan Moderasi Beragama

Moderasi Beragama adalah core value Kemenag yang harus terus diperkuat. Kemenag, melalui PAI dan lembaga pendidikan, harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan pemahaman keagamaan yang tasāmuh (toleran), tawāzun (seimbang), dan i’tidāl (adil). Program ini harus menjangkau generasi muda secara kreatif.

3. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) PAI

PAI harus diberikan pelatihan berkala dan berjenjang, khususnya dalam menghadapi isu-isu kontemporer (seperti hoax keagamaan, radikalisme digital, dan isu lingkungan). Kemenag perlu meningkatkan kesejahteraan dan fasilitas PAI sebagai pengakuan atas peran strategis mereka di lapangan. PAI yang berdaya akan menghasilkan dampak positif yang lebih luas di masyarakat.

Penutup

Kementerian Agama adalah lembaga strategis yang mengelola spiritualitas bangsa. Dengan semangat IKHLAS BERAMAL, dan melalui kerja-kerja IKEMA PAI di lapangan, Kemenag memiliki potensi besar untuk terus menjadi katalisator persatuan, pencerah akal budi, dan pelayan umat yang profesional. Dengan penataan yang berbasis integritas dan inovasi, Kemenag ke depan akan menjadi kekuatan moral yang tangguh bagi Indonesia.

Pantun Penutup

Anak muda pergi ke pasar,

Membeli kain untuk hantaran;

Delapan puluh tahun Kemenag hadir,

Mengabdi ikhlas demi persatuan.


Konsiderans

Esai ini karya Gemini AI, tanpa edit, dengan prompt: Kamu adalah Penyuluh Agama Islam yang berpengalaman dan pintar, tolong buatkan esai tentang "Kementerian Agama dalam Pandangan Saya" kaitannya dengan Hari Amal Bakti Ke-80 Kemenag [logo Kemenag] pada 3 Januari 2026 serta dengan tusi (tugas dan fungsi) sebagai Penyuluh Agama Islam yang mencakup kerja IKEMA (informatif, konsultatif, edukatif, motovatif, dan advokatif) disertai IKHLAS BERAMAL [moto Kemenag], sertakan dalil Quran dan Hadis, esai ini berisi gagasan dan harapan untuk Kemenag ke depan agar berdaya dan berdampak baik bagi bangsa Indonesia, tutup dengan pantun.

Minggu, 09 November 2025

Mengatasi Bullying pada Anak dan Remaja

Sumber gambar: https://www.bener.desa.id/menanam-empati-kunci-untuk-mencegah-bullying-pada-remaja/ 

## 🕌 **CERAMAH: MENGATASI BULLYING PADA ANAK DAN REMAJA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN HUKUM**


### **Pembukaan**


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk, dan memberikan akal serta hati untuk saling menghormati. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, teladan agung dalam akhlak dan kasih sayang terhadap sesama.


Hadirin yang dirahmati Allah,

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas masalah yang semakin banyak terjadi di kalangan anak dan remaja, yaitu **bullying atau perundungan**. Perbuatan ini bukan hanya melukai fisik, tapi juga hati dan masa depan korban. Dalam Islam, perilaku semacam ini sangat dilarang, karena bertentangan dengan ajaran kasih sayang dan kehormatan antar sesama manusia.


---


### **1. Pengertian Bullying**


Bullying adalah tindakan menyakiti orang lain secara **fisik, verbal, sosial, atau melalui media digital (cyberbullying)**, dengan tujuan merendahkan, mempermalukan, atau menakuti korban.

Pelakunya seringkali merasa kuat, populer, atau berkuasa, padahal sejatinya mereka sedang kehilangan empati dan kasih sayang yang diajarkan agama.


---


### **2. Larangan Bullying dalam Al-Qur’an**


Allah SWT berfirman dalam Surah **Al-Hujurat ayat 11**:


> *“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan itu lebih baik daripada mereka...”*

> (QS. Al-Hujurat: 11)


Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa **mengolok, mengejek, dan merendahkan orang lain adalah dosa dan dilarang keras** dalam Islam.

Setiap manusia memiliki kehormatan yang wajib dijaga.


Allah juga berfirman:


> *“Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar yang buruk.”*

> (QS. Al-Hujurat: 11)


Artinya, mencela dan memberi julukan buruk — yang sering menjadi bentuk bullying verbal — adalah perbuatan tercela.


---


### **3. Hadis tentang Larangan Menyakiti Sesama**


Rasulullah ﷺ bersabda:


> *“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; ia tidak menzaliminya, tidak membiarkannya (teraniaya), tidak menghinanya dan tidak merendahkannya.”*

> (HR. Muslim)


Dalam hadis ini, Nabi menegaskan bahwa **menghina atau mempermalukan orang lain adalah bentuk kezaliman**.

Islam mengajarkan ukhuwah (persaudaraan) dan saling menghormati, bukan saling menjatuhkan.


---


### **4. Dampak Buruk Bullying**


* Menyebabkan **trauma mental**, rasa takut, bahkan depresi pada korban.

* Menumbuhkan **rasa dendam dan kebencian** di antara anak muda.

* Menghambat **perkembangan sosial dan akademik** korban.

* Dapat memicu **tindakan kekerasan balasan** atau bahkan bunuh diri.


---


### **5. Hukum Formal di Indonesia tentang Bullying**


Menurut hukum positif di Indonesia:


1. **Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014** tentang Perlindungan Anak (Pasal 76C):


   > “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”


2. **Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** Pasal 310-311:

   Melarang penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.


3. **UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo. 19 Tahun 2016**:

   Melarang perundungan melalui media sosial (cyberbullying), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.


Artinya, **bullying bukan hanya dosa, tapi juga tindak pidana**.


---


### **6. Solusi dalam Pandangan Islam**


1. **Tanamkan akhlak mulia** sejak dini: hormat pada teman, empati, dan sopan santun.

2. **Pendidikan karakter di rumah dan sekolah**, dengan keteladanan orang tua dan guru.

3. **Meningkatkan kontrol diri** dan ingat bahwa setiap ucapan akan dimintai pertanggungjawaban (QS. Qaf: 18).

4. **Melaporkan tindakan bullying** kepada pihak berwenang secara bijak.

5. **Doa dan dzikir**, memohon perlindungan dari Allah agar dijauhkan dari perbuatan zalim dan dizalimi.


---


### **Penutup**


Hadirin rahimakumullah,

Marilah kita tanamkan dalam diri dan anak-anak kita bahwa kemuliaan tidak lahir dari merendahkan orang lain, tetapi dari **menebar kasih sayang, menghormati sesama, dan menjaga lisan serta perbuatan**.

Semoga Allah menuntun kita menjadi umat yang berakhlak mulia dan melindungi generasi muda dari perundungan dan kekerasan.


Wallahu a‘lam bish-shawab.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Tulisan ini karya ChatGPT, tanpa edit, dengan prompt:

Kamu penyuluh agama Islam berpengalaman dan pintar, tolong buatkan ceramah tentang mengatasi bullying pada anak dan remaja, pakai dalil Quran Hadis dan hukum formalnya.

Jumat, 31 Oktober 2025

Toa Masjid: Imbauan dan Pembinaan


 

Sumber foto: https://images.hukumonline.com/frontend/lt5b83c8c64224d/lt5b83cd5389707.jpg


🕌 IMBAUAN DAN PEMBINAAN

Tentang Kepatuhan terhadap Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022

Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Segala puji bagi Allah SWT, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah mengajarkan kita untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan saling menghormati antar sesama.

Saudara-saudaraku para pengurus dan jamaah masjid/musala se-Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung yang dirahmati Allah,

Dalam rangka menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat dan meningkatkan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran ini bukanlah untuk membatasi syiar Islam, melainkan untuk mengatur agar syiar dilakukan secara tertib, sejuk, dan penuh hikmah, tanpa mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, sebagaimana ajaran Islam tentang tasamuh (toleransi) dan ihsan (berbuat terbaik).

📜 Poin-Poin Penting SE Menag No. 05/2022:

1.      Pengeras suara luar digunakan untuk azan dan kegiatan tertentu saja, seperti takbiran atau pengumuman penting, dengan volume yang wajar.

2.      Pengeras suara dalam digunakan untuk kegiatan ibadah dan pengajian di dalam masjid/musala.

3.      Sebelum azan, penggunaan pengeras suara luar dibatasi sekitar 5–10 menit untuk lantunan Al-Qur’an atau zikir dengan volume tidak berlebihan.

4.      Setiap pengurus diharapkan melakukan pengaturan dan pengecekan volume agar suara terdengar jelas di dalam masjid tetapi tidak menimbulkan gangguan ke lingkungan sekitar.


🌿 Hikmah dan Tujuan Pengaturan Ini

·         Menjaga kekhusyukan ibadah di dalam masjid/musala.

·         Menghormati masyarakat sekitar yang sedang beristirahat, belajar, atau beraktivitas.

·         Menunjukkan wajah Islam yang rahmatan lil ‘alamin, penuh kasih, tertib, dan menghargai sesama.

·         Meningkatkan citra positif masjid/musala sebagai pusat ketenangan dan ketenteraman.


💡 Solusi dan Langkah Pembinaan:

1.      Sosialisasi berjenjang kepada seluruh takmir/pengurus masjid dan musala mengenai isi SE Menag No. 05/2022.

2.      Pelatihan teknis sederhana tentang pengaturan volume dan penggunaan perangkat pengeras suara.

3.      Pembentukan tim pengawasan lingkungan (dengan tokoh masyarakat, MUI kelurahan, dan penyuluh agama) untuk memantau dan menasihati dengan cara santun bila ada pelanggaran.

4.      Pembuatan papan imbauan di area masjid/musala bertuliskan:

“Gunakan pengeras suara dengan bijak sesuai SE Menag No. 05/2022 demi kenyamanan bersama.”

5.      Dialog atau musyawarah rutin antara pengurus masjid dan masyarakat agar tercipta saling pengertian.


🌺 Penutup

Mari kita jadikan masjid dan musala bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai contoh ketertiban, ketenangan, dan kasih sayang di tengah masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan bukanlah bentuk pembatasan, tetapi bukti kecintaan kita terhadap Islam yang damai dan beradab.

Semoga Allah SWT memberi taufik dan hidayah kepada kita semua untuk selalu berbuat terbaik dalam menjaga marwah rumah-Nya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Penyuluh Agama Islam KUA Ujungberung


Notabene

Tulisan ini karya Chat GPT, tanpa edit, dengan prompt:

kamu adalah penyuluh agama islam yang berpengalaman dan pintar sudah melakukan pengawasan dan pembinaan perihal penggunaan pengeras suara (speaker/toa) di masjid dan musala di kelurahan pasanggrahan kecamatan ujungberung berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 05/2022, tapi sebagian masjid/musala itu melanggar Surat Edaran tersebut, tolong beri solusi atau tulisan agar pengurus masjid/musala itu taat terhadap Surat Edaran tersebut.