Balad OMO

Tampilkan postingan dengan label teladan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label teladan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Oktober 2022

Wahai Muhammad



WAHAI MUHAMMAD

Aku mencintaimu karena Kau lebih mencintai diriku daripada aku sendiri

Aku cemburuimu karena Kau hanya manusia biasa tetapi Tuhanku jadikan Kau kekasih-Nya

Aku meneladanimu karena Kau sekata-seperbuatan

Aku mengagumimu karena Kau bergelar paling tinggi-termahal di bumi: Al-Amin

Aku memuliakanmu karena Kau tak bergambar atau berpatung

AllaaHumma shallii wa sallim 'alaa Muhammad

Ujungberung@20221008.05

#maulid_Nabi_SAW_08102022

Sumber image: https://images.app.goo.gl/iySf9BuSZWmZSAFNA

Kamis, 20 Juli 2017

Teroris

Siapa Teroris? Jangan-jangan KITA sendiri atau pencipta mereka; seperti kita ciptakan ketidakadilan; seleb atawa tokoh tidak beri teladan hidup sederhana, sehingga cipta cemburu sosial; pedagang semaunya naikkan harga; Pemerintah seenak udel bikin aturan dibarengi hukum hanya tajam ke bawah ... (?). Saya meyakini #semangat_reformasi (transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi) itu masih ampuh sebagai solusi persoalan Bangsa-Negara kita, termasuk anti-terorisme cs, tinggal mau; kita mulai dengan dialog nasional, safari musyawarah, jalin silaturahmi antar-stakeholder prihidup Bangsa, hindari pendekatan represif ... menjadilah teladan yang baik, terutama bagi—yang merasa—para tokoh Nasional. Wah, kalo bener #setnov koruptor, Setnov-lah Teroris itu!

Senin, 19 September 2016

Pertimbangan Pertama

Pertimbangan Pertama adanya UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) adalah karena bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UU Tipikor No. 31/1999) dan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (UU No. 20/2001 Perubahan UU Tipikor No. 31/1999).
20160919-18 @momotoran di Tanah Legenda

Lihat pula kiriman saya ke Kompasiana: