Balad OMO

Jumat, 31 Oktober 2025

Toa Masjid: Imbauan dan Pembinaan


 

Sumber foto: https://images.hukumonline.com/frontend/lt5b83c8c64224d/lt5b83cd5389707.jpg


🕌 IMBAUAN DAN PEMBINAAN

Tentang Kepatuhan terhadap Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022

Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Segala puji bagi Allah SWT, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah mengajarkan kita untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan saling menghormati antar sesama.

Saudara-saudaraku para pengurus dan jamaah masjid/musala se-Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung yang dirahmati Allah,

Dalam rangka menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat dan meningkatkan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran ini bukanlah untuk membatasi syiar Islam, melainkan untuk mengatur agar syiar dilakukan secara tertib, sejuk, dan penuh hikmah, tanpa mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, sebagaimana ajaran Islam tentang tasamuh (toleransi) dan ihsan (berbuat terbaik).

📜 Poin-Poin Penting SE Menag No. 05/2022:

1.      Pengeras suara luar digunakan untuk azan dan kegiatan tertentu saja, seperti takbiran atau pengumuman penting, dengan volume yang wajar.

2.      Pengeras suara dalam digunakan untuk kegiatan ibadah dan pengajian di dalam masjid/musala.

3.      Sebelum azan, penggunaan pengeras suara luar dibatasi sekitar 5–10 menit untuk lantunan Al-Qur’an atau zikir dengan volume tidak berlebihan.

4.      Setiap pengurus diharapkan melakukan pengaturan dan pengecekan volume agar suara terdengar jelas di dalam masjid tetapi tidak menimbulkan gangguan ke lingkungan sekitar.


🌿 Hikmah dan Tujuan Pengaturan Ini

·         Menjaga kekhusyukan ibadah di dalam masjid/musala.

·         Menghormati masyarakat sekitar yang sedang beristirahat, belajar, atau beraktivitas.

·         Menunjukkan wajah Islam yang rahmatan lil ‘alamin, penuh kasih, tertib, dan menghargai sesama.

·         Meningkatkan citra positif masjid/musala sebagai pusat ketenangan dan ketenteraman.


💡 Solusi dan Langkah Pembinaan:

1.      Sosialisasi berjenjang kepada seluruh takmir/pengurus masjid dan musala mengenai isi SE Menag No. 05/2022.

2.      Pelatihan teknis sederhana tentang pengaturan volume dan penggunaan perangkat pengeras suara.

3.      Pembentukan tim pengawasan lingkungan (dengan tokoh masyarakat, MUI kelurahan, dan penyuluh agama) untuk memantau dan menasihati dengan cara santun bila ada pelanggaran.

4.      Pembuatan papan imbauan di area masjid/musala bertuliskan:

“Gunakan pengeras suara dengan bijak sesuai SE Menag No. 05/2022 demi kenyamanan bersama.”

5.      Dialog atau musyawarah rutin antara pengurus masjid dan masyarakat agar tercipta saling pengertian.


🌺 Penutup

Mari kita jadikan masjid dan musala bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai contoh ketertiban, ketenangan, dan kasih sayang di tengah masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan bukanlah bentuk pembatasan, tetapi bukti kecintaan kita terhadap Islam yang damai dan beradab.

Semoga Allah SWT memberi taufik dan hidayah kepada kita semua untuk selalu berbuat terbaik dalam menjaga marwah rumah-Nya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Penyuluh Agama Islam KUA Ujungberung


Notabene

Tulisan ini karya Chat GPT, tanpa edit, dengan prompt:

kamu adalah penyuluh agama islam yang berpengalaman dan pintar sudah melakukan pengawasan dan pembinaan perihal penggunaan pengeras suara (speaker/toa) di masjid dan musala di kelurahan pasanggrahan kecamatan ujungberung berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 05/2022, tapi sebagian masjid/musala itu melanggar Surat Edaran tersebut, tolong beri solusi atau tulisan agar pengurus masjid/musala itu taat terhadap Surat Edaran tersebut.

5 komentar:

  1. Anotasi Toa Masjid
    Sejak 2017 menjadi PAH (Penyuluh Agama Honorer), saya sosialisasi instruksi Dirjen Bimas Islam No. 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla; kemudian menjadi P3K Penyuluh Agama Islam (PAI) sejak 2023, saya sosialisasi Surat Edaran Menag No. 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
    Hingga anotasi ini ditulis, jika masih ada masjid atau musala, di wilayah tugas saya, yang tidak mengindahkan (mentaati) kedua aturan di atas, ada beberapa kemungkinan, yaitu:
    1. Ustadz Pendatang atau Ustadz Muda sebagai Tokoh di Masjid itu tidak tahu ada Aturan Toa.
    2. Pengurus DKM yang baru beda Kebijakan atau beda "Tafsir" terhadap Aturan Toa.
    3. 'Alaa kulli haal, blame it yourself seperti kisah dakwah Nabi Muhammad SAW di Thaif, sebagai introspeksi diri: Saya sebagai penyuluh atau pihak KUA ketika melantik Pengurus Baru DKM tidak mengingatkan atau minimalnya bertanya, Apakah Pengurus DKM sudah tahu ada 2 Aturan Toa dan Apakah Pengurus DKM yang baru mau mentaati 2 Aturan Toa tersebut?
    Wa Allah a'lam 🙏
    Ayi Luthfie Azhar (Aluzar)
    P3K PAI KUA Ujungberung
    Ujungberung, 19 Desember 2025

    BalasHapus
  2. Halo² ORDAL (orang dalam) Kemenag, kita sosialisasikan/jangan SE Menag 05/2022 ini? #sosialisasi = Pembinaan dan Pengawasan 🤝

    BalasHapus
  3. Pedoman pengeras suara (speaker, toa) masjid dari akun X @Kemenag_RI ~ https://x.com/i/status/2025566626226352585

    BalasHapus