Melati dari Jayagiri
(C: Iwan Abdurachman, V: Bimbo)
Melati dari Jayagiri
Kuterawang keindahan kenangan
Hari-hari lalu di mataku
Tatapan yang lembut dan penuh kasih
Kuingat di malam itu
Kauberi daku senyum kedamaian
Hati yang teduh dalam dekapan
Dan kubiarkan kaukecup bibirku
Mentari kelak kan tenggelam
Gelap kan datang dingin mencekam
Harapanku bintang kan terang
Memberi sinar dalam hatiku
Kuingat di malam itu
Kauberi daku senyum kedamaian
Mungkinkah akan tinggal kenangan
Jawabnya tertiup di angin lalu
(Instrumen 1 x)
Mentari kelak kan tenggelam
Gelap kan datang dingin mencekam
Harapanku bintang kan terang
Memberi sinar dalam hatiku
Kuingat di malam itu
Kauberi daku senyum kedamaian
Mungkinkah akan tinggal kenangan
Jawabnya tertiup di angin lalu
(Salam baktos, Kang Iwan Abdurachman & Bimbo
Hatur nuhun …)
Bandung, 8 Januari 2017.
Minggu, 08 Januari 2017
Sabtu, 07 Januari 2017
Ngemutan Kang Emil
Anotasi: saya kok kurang sreg dengan editan Admin K, apalagi tambah foto tanpa
konfirmasi … maka saya share kembali di sini (ini file awal sebelum diedit
Admin K); silakan bandingkan dengan ini:
c.q. Ngemutan (Sunda) = mengingatkan; Kang Emil = Ridwan
Kamil, Walikota Bandung.
Trigger tulisan ini boleh jadi gara-gara
membaca koran Tribun Jabar edisi kemarin (3/1, hlm. 12); sehalaman penuh
merekap ‘prestasi’ Pemkot Bandung di tahun 2016 (kaleidoskop dari Januari
hingga Desember). Sayang, saya tidak sempat membeli koran itu. Tak sempat pula
me-ricek secara online. Semoga ada yang sempat mengoleksi koran
tersebut atau lebih detail mengetahui perihal ‘prestasi’ itu.
Dari berita itu, saya hanya sempat ‘menangkap’ dua program
yang menjadi ‘jagoan’ Kang Emil, yakni (1) Magrib Mengaji dan (2) Kredit
Melati. Setahu saya, program Magrib Mengaji ‘dihidupkan’ kembali oleh kebijakan
Kang Emil untuk meng-counter serangan dunia medsos yang tidak mengenal
waktu. Saya setuju, meskipun muncul pertanyaan: apakah Magrib Mengaji itu
mengikat warga Kota Bandung; yaitu jika warga tidak mengaji di waktu magrib,
kena sanksi, misalnya sanksi fisik (disuruh push-up) atau sanksi materi
(wajib ngencleng ke masjid Rp 5.000,-)?
Kalau saya, waktu usia SD, diomelin sampai nangis
oleh bapak saya, kalau saya tidak mengaji di waktu magrib.
Kemudian program Kredit Melati. Seingat saya ‘Melati’ itu
singkatan dari ‘melawan rentenir’. Iklannya tanpa agunan. Dulu, saya pernah cek
persyaratannya, malah sempat antre di Jalan Naripan itu. Wah, saya tidak
memenuhi syarat! Singkat cerita, mengapa saya melansir: “BPR/Kosipa semakin
menggurita dan rentenir semakin menggila” di beberapa tulisan saya?
Kang Emil, tulisan ini sekadar ajakan bercermin, khususnya
bagi saya, sebagai sesama warga yang lahir dan besar di Kota Bandung serta
kebetulan seumur dengan Akang. Hajeuh, jadi GR … (neda hapunten,
mohon maaf).
Kahartos Mung Teu Acan Karaos
Terpaksa saya cantumkan di sini jargon ‘pemain’ politik
kelas abal-abal yang saya pungut dari berbagai ruang dan waktu informal: “Kahartos
mung teu acan karaos” (Sunda: dimengerti tetapi belum ter-rasa). Konkretnya,
program/proyek Pemkot itu dimengerti (bagus) kalau si pemain itu merasa
(kebagian atau kecipratan).
Memang jadi miris, jika ‘merasa’ itu semakna dengan mendapat
BLT (bantuan langsung tunai). Bagi saya, BLT itu mengajari Rakyat kita jadi
pengemis. Mungkin, lebih ‘lembut’-lah dengan mendapat Kredit Melati. Cuma itu,
saya kok tidak (mampu) memenuhi syaratnya. Di sisi lain, (semoga) saya
bukan ‘pemain’ itu.
Dari mana kita mulai, Kang Emil?
Insya Allah, saya mengapresiasi kebijakan dan manuver Kang
Emil, meskipun tidak saya ikuti secara intens. Mungkin, mari kita mulai dari
sebait lagu kebangsaan kita: “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya,” yang
konon mengilhami program “Revolusi Mental” Jokowi semenjak kampanye pilpres
kemarin. Justru dua program ‘jagoan’ (Magrib Mengaji dan Kredit Melati) itu,
saya anggap, aktualisasi program Revolusi Mental.
Serius, saya dukung dengan ‘semampunya’ saya. Bahkan, entah
GR atau posesif, kita seperti ‘saguru-saelmu’ dengan dua program itu
saja; saya meyakini Kang Emil pun—tentu lebih—mafhum perihal aset dan potensi
Kota Bandung. Yang menjadi concern dan memang menjadi tugas ‘mahaberat’
kita, jika mental sedunia menomorsatukan uang (Dari mana kita mulai, Kang, jika
‘UUD’; jika segala kebijakan dan manuver kita ‘ujung-ujungnya duit’?).
Pujian adalah Pembunuhan Kreativitas
Pertanyaan awal gara-gara membaca koran Tribun Jabar itu:
Siapa yang pasang berita sehalaman penuh; pihak Tribun Jabar atau iklan dari
Pemkot Bandung?
Terlepas dari siapa penulis berita itu; saya kok
ngeri dengan tren kiwari bahwa prestasi harus diumumkan (Arab: i’lan =
iklan). Apakah dipicu oleh seluruh sistem pendidikan di dunia bahwa murid
terpintar harus diberi peringkat kesatu; dan semakin dipacu oleh Buku Rekor
Dunia, sehingga orang/lembaga berlomba agar namanya tercantum? Padahal ‘kita’
sepakat: kehidupan dunia ini serba-mungkin, sedangkan kehidupan akhirat itu
serba-pasti.
Prestasi diiklankan sah saja dan manusiawi, sebutlah untuk
memperoleh ‘trust’. Saya hanya ingin mengingatkan secara ‘filosofis’
bahwa segala pengakuan atau merit-isasi semacam piagam dan piala itu
sekadar ‘pujian’, serta pujian di saat menjabat itu—kalau tak klaim sepihak—adalah
‘jilatan’.
Subjudul “Pujian adalah Pembunuhan Kreativitas” merupakan
kutipan saya dari seorang kawan yang saya anggap (semoga) ‘tersaleh’. Kemudian
saya diingatkan oleh Karni Ilyas di ILC yang melansir kutipan: “Orang lebih
suka celaka oleh pujian daripada selamat oleh kritikan;” dan saya pun menebak:
mata-telinga Kang Emil sudah penuh oleh realita bahwa ketika menjabat,
sekitaran menyemut; tak menjabat, dadah! Yang ironis, pejabat kok
tinggal menunggu waktu … prestasi dan korupsi kok beda tipis?
Itulah, Kang, saya pun tak memberi solusi update. Mungkin,
genjot terus, sosialisasikan terus Semangat Reformasi, yakni transparansi,
partisipasi, dan akuntabilitas program Pemkot Bandung. Justru warning
jika kita (seluruh komponen Kota Bandung) dalam komunikasi yang ‘adem-ayem’
karena bisa jadi telah hadir Bento—si jago lobbying dan upeti
sebagaimana lagu “Bento” Iwan Fals—di tengah kita.
Ngemutan, Kang. Pemimpin itu panutan. Pemimpin
yang sukses itu ada di hati Rakyat. Wayahna (terpaksa), itu prerogatif
Tuhan.
Aduh Kang Emil, mohon maaf, tulisan ini tidak bernas.
Kualitas tulisan ini malu-maluin, tapi kok masih berani di-share
hanya mengandalkan GR bahwa kita sebaya. Meureun (mungkin), gara-gara si
saya saja di Kota Bandung ini yang omong: “Kahartos mung teu acan karaos”
sehingga indeks bahagia-nya minus, apalagi saya berapologi ngelantur:
“Rahasia itu beban hidup” (frasa ini pun kutipan dari seorang penyanyi abg nasional). Wow, siapa yang tidak
punya rahasia; lantas, rahasia hak siapa? Sungguh malang, apabila rahasia
dibawa mati! Na’uudzubillaahimindzaalik, aamiin.
Bandung, 4 Januari 2016.
Jumat, 23 Desember 2016
Urus Surat Administrasi Kita, Mulai dari RT
PERSAYARATAN PELAYANAN DI KELURAHAN/DESA
1. KTP (KARTU TANDA
PENDUDUK)
2. KK (KARTU
KELUARGA)
3. SURAT KELAHIRAN
4. SURAT KEMATIAN
5. SURAT PINDAH
6. AKTA JUAL BELI
TANAH/BANGUNAN
7. LEGALISIR
8. SURAT KETERANGAN
CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
9. SURAT KETERANGAN
TIDAK MAMPU (SKTM)
10. SURAT KETERANGAN
MISKIN (SKM)
11. PENGANTAR N.A./PERKAWINAN
12. SURAT KETERANGAN
USAHA
13. DOMISILI
PERUSAHAAN
14. SURAT PERNYATAAN
AHLI WARIS
KTP
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. USIA 17 TH (BARU)
3. FOTOKOPI KARTU
KELUARGA
4. KTP ASLI (BAGI
PERPANJANGAN)
5. SURAT KEHILANGAN
(BAGI KTP YG HILANG)
6. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
KK (KARTU KELUARGA)
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. SURAT PINDAH DARI
TEMPAT ASAL (BAGI YG PINDAHAN)
3. FOTOKOPI SURAT
KELAHIRAN (BAGI YG BARU)
4. FOTOKOPI SURAT
NIKAH (BAGI YG BARU)
5. KARTU KELUARGA LAMA
6. SURAT KEHILANGAN
(BAGI YG HILANG)
7. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
SURAT KELAHIRAN
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. FOTOKOPI KARTU
KELUARGA
3. FOTOKOPI KTP
ORANG TUA
4. SURAT KELAHIRAN
DARI BIDAN/DOKTER
5. FOTOKOPI SURAT
NIKAH ORANG TUA
6. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
SURAT KEMATIAN
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. FOTOKOPI KTP
3. FOTOKOPI KARTU
KELUARGA
4. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
SURAT PINDAH
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. FOTOKOPI KARTU
KELUARGA
3. FOTOKOPI KTP
4. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
AKTA JUAL BELI TANAH/BANGUNAN
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. FOTOKOPI PEMBELI
DAN PENJUAL
3. BUKTI KEPEMILIKAN
TAHAN
4. GIRIK/LETER
C/AKTE (AKTA)
5. SERTIFIKAT
6. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
LEGALISIR
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. FOTOKOPI KARTU
KELUARGA
3. FOTOKOPI KTP
4. FOTOKOPI SURAT
YANG AKAN DILEGALISIR
5. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. FOTOKOPI KARTU
KELUARGA
3. FOTOKOPI KTP
4. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. FOTOKOPI KARTU
KELUARGA
3. FOTOKOPI KTP
4. SURAT PERNYATAAN
TIDAK MAMPU
5. REKOMENDASI DARI
SEKOLAH ASAL
6. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
SURAT KETRANGAN MISKIN (SKM)
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. FOTOKOPI KARTU
KELUARGA
3. FOTOKOPI KTP
4. SURAT PERNYATAAN
MISKIN
5. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
PENGANTAR N.A./PERKAWINAN
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. FOTOKOPI KARTU
KELUARGA
3. FOTOKOPI KTP
4. PERNYATAAN BELUM
MENIKAH
5. FOTOKOPI KTP
ORANG TUA
6. N.A. DARI PIHAK
LAKI-LAKI (BAGI PIHAK WANITA)
7. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
SURAT KETERANGAN USAHA
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. FOTOKOPI KARTU
KELUARGA
3. FOTOKOPI KTP
4. SURAT PERNYATAAN
JENIS USAHA
5. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
DOMISILI PERUSAHAAN
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. FOTOKOPI KARTU
KELUARGA
3. FOTOKOPI KTP
4. FOTOKOPI SERTIFIKAT
5. SURAT NOTARIS
6. IZIN TETANGGA
7. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
1. PENGANTAR DARI
RT/RW
2. FOTOKOPI KARTU
KELUARGA PEWARIS
3. FOTOKOPI KTP
PEWARIS
4. SURAT KEMATIAN
PEWARIS
5. FOTOKOPI SURAT
NIKAH PEWARIS
6. FOTOKOPI KARTU
KELUARGA AHLI WARIS
7. FOTOKOPI KTP AHLI
WARIS
8. FOTOKOPI AKTE
KELAHIRAN AHLI WARIS
9. FOTOKOPI SURAT
NIKAH AHLI WARIS
10. FOTOKOPI 2 ORANG
KTP SAKSI
11. LUNAS PBB TAHUN
BERJALAN
Ada
pertanyaan? Silakan tanya ke RT Anda.
(Ayo #Pak_RT
aksi, jangan reaksi …)
c.q.
administrasi/birokrasi efektif-efisien itu ‘bahaya’: #data_numpuk_versus_aparat_nganggur
n.b. persyaratan
ini hendaknya disosialisasikan juga oleh instansi negeri/bumn/bumd/swasta
sehingga Rakyat tidak bolak-balik alias ada link antar-instansi alias SATU KATA
dari instansi hingga RT … ya iyalah tak perlu jadi ‘moto’: #persyaratan_lengkap_pelayanan_cepat
…
yaa
Allaah, smoga ‘dipercepat’ urusan administrasi dan sistem birokrasi KITA karena
yang mahal itu waktu, biar Indonesia lekas maju, aamiin …
@20170106
Rabu, 21 Desember 2016
Baitul Maal dan Baitul Mall
![]() |
| Uang Jangan Parkir; sumber image: https://id.wikipedia.org/wiki/Rambu_parkir,akses: 21/12/2016 |
Konon di zaman Sahabat Nabi Muhammad SAW, zakat dikelola oleh Negara. Kewajiban zakat ini berlaku juga bagi non-muslim; Negara dan non-muslim saling bargaining position. Justru kepada muslim yang tidak bayar zakat, Negara memerangi mereka. Karena zakat, selain kewajiban beragama, juga kewajiban bernegara. Artinya, operasionalisasi bernegara tidak akan berjalan tanpa zakat.
Badan Negara pengelola zakat itu disebut ‘Baitul Maal’ (rumah
harta). Badan ini semacam solisitor, layaknya bank, yakni penghimpun dan
penyalur zakat. Tupoksi Baitul Maal seperti solisitor APBN/APBD. Kita masygul dengan
istilah ‘bantuan dari Pemerintah’; kita ingatkan menjadi ‘kewajiban dari
Pemerintah’. Kemudian ‘bansos’ atau ‘hibah’ dari Pemerintah semacam peruntukan zakat
bagi ‘delapan kelompok’ (mustahiqq, yang berhak, lihat QS 9: 60).
Di kita, Indonesia, ada dikotomi bahwa ‘zakat’ itu kewajiban
beragama, sedangkan ‘pajak’ kewajiban bernegara. Untunglah, doktrin Islam ‘meringankan’
umatnya bahwa pembayaran zakat setelah pembayaran pajak; bahkan zakat tidak
diwajibkan jika benar punya utang dan tanggungan (nafkah) yang tidak terpenuhi seperti
kebutuhan makan sehari-hari dengan ukuran minimalis alias tidak makan, malah ia kandidat mustahiqq.
Sungguh banyak amanat dari konstitusi Negara dan dari doktrin agama yang bisa ‘diemban-selesaikan’ oleh pajak dan zakat.
Esai ini sebenarnya kiriman ulangan (reposting), bahkan
rewind, dengan maksud usulan/imbauan kepada yang berwenang agar zakat
dikelola oleh Negara. Mengapa? Karena zakat memang kewajiban beragama dan umat
beragama tentu care dengan keberlangsungan negaranya alias hubbul
wathan (cinta Negara), apalagi atas nama Sila Pertama yang mendasari
keempat Sila lainnya.
Tesis kini: pajak dikelola Negara, zakat dikelola Baznas
(Negara) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat, swasta). Studi kasus, misalnya: di UUD 1945
Pasal 34 ayat 1, tidak dibedakan ‘fakir’ dengan ‘miskin’, sedangkan di QS 9: 60
dibedakan, jelas akan beda penanganannya; contoh: koruptor itu ‘fakir’ (patah
arang), maka sita asetnya oleh Negara, beri zakat! Kemudian kasus aplikasi semangat
reformasi (transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas): mana cash-flow
pajak atau apakah hanya amil (1/8) yang reguler per bulan mendapat zakat, bagaimana
dengan yang 7/8 mustahiqq lainnya?
Versi saya, mestinya cash-flow Nol Rupiah (Rp 0,-)
ketika amil zakat mendapat hak per bulannya karena ini berarti telah dibagikan kepada
hak 7/8 lainnya. Hitungan sederhananya, jika per bulan Baznas/LAZ mendapat Rp 8
juta, maka yang 8/8 mendapat Rp 1 jt, sehingga laporan di akhir bulan adalah Rp
0,-. Jika ada istilah ‘organisasi’ Baznas/LAZ harus selalu ada ‘dana segar’ itulah
risiko amil alias diambil dari jatah/hak amil. Nanti,
pengelola Baitul Maal ini diangkat jadi PNS atau honorer.
Kepada amil zakat, jangan khawatir jika 7/8 berbohong
sebagai mustahiqq, selain mendapat
dosa karena berbohong, juga mendapat sanksi pidana dari Negara; amil sekadar
solisitor (penghimpun & penyalur zakat dari muzakki). Titik!
Mengapa saya reposting dan rewind materi esai
ini? Serius, cobalah blusukan (jangan nunggu ‘bola’) dan self-question:
mengapa BPR/Kosipa semakin menggurita dan rentenir semakin menggila?
Baitul Mall
Nah, ini lagi ‘mall’ yang semakin trendy. Di
dalamnya, saya yakini—sebenarnya—seperti Baitul Maal juga. Karena ada pajak,
ada CSR (Corporate Social Responsibility, baca: zakat), bahkan
bansos/hibah seperti voucher gratis atau door-prize.
Kemudian yang ‘fenomenal’ kasus ‘antre’ dan manajemen ‘parkir’
di fasilitas swasta. Wow, menakjubkan dan pemasukan yang menggiurkan! Di
sini, saya mengingatkan kepada UUD 1945 Pasal 33 ayat 2, “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.” Maksud saya, jika antre (antri) dan parkir di fasilitas swasta
itu sampai ‘memusingkan’ kita (baca: ‘merugikan’ mayoritas Rakyat), saya usul:
BUMN/BUMD-kan! Tentu pengelola mall menjadi karyawan BUMN/BUMD, biar Pemerintah suci dari tuduhan mendukung premanisme. Silakan menjadi
self-explanatory.
Kepada akuntan atau ekonom, tentu lebih mafhum daripada
saya, semoga mau menindaklanjuti dengan mengutak-atik maksud saya. Terima kasih.
Bandung, 21 Desember 2016.
Minggu, 18 Desember 2016
Kebahagiaan Orangtua
#gerakan_selamatkan_orangtua_kita
Kita ingin membalas jasa-budi orangtua kita yang telah
membesarkan-mendidik kita. Tafsiran umum kita adalah dengan ‘membahagiakan’ orangtua
kita seperti memberi ‘kehidupan’ yang layak, bahkan lebih. Mari saling ingatkan:
Pertama, jika kita sepakat ada kehidupan lain setelah kehidupan di bumi;
kedua, jika kita sepakat bahwa pendidikan itu sepanjang hayat; dan ketiga,
jika kita sepakat dengan kedua di atas, mending kita ‘selamatkan’ orangtua kita
dengan mengingatkan perihal masa lalunya yang tak lepas dari salah-khilaf sebagai
manusia dan semoga orangtua kita dibukakan hatinya untuk mau meminta maaf kepada
sesama manusia; jika orangtua kita telah wafat, selain berdoa untuknya, semoga
kita, anak-cucunya, diberi ‘kekuatan’ untuk mampu bergerilya menyusuri jejaknya
dan untuk memintakan ‘maaf’ kepada sesama manusia. ‘Gerakan’ ini, semoga
membuat orangtua kita bahagia di ‘sana’, aamiin yRa.
Bandung, 20161218, 22.25.
Langganan:
Postingan (Atom)
