Balad OMO

Minggu, 08 Januari 2017

Lirik Melati dari Jayagiri

Melati dari Jayagiri
(C: Iwan Abdurachman, V: Bimbo)

Melati dari Jayagiri
Kuterawang keindahan kenangan
Hari-hari lalu di mataku
Tatapan yang lembut dan penuh kasih

Kuingat di malam itu
Kauberi daku senyum kedamaian
Hati yang teduh dalam dekapan
Dan kubiarkan kaukecup bibirku

Mentari kelak kan tenggelam
Gelap kan datang dingin mencekam
Harapanku bintang kan terang
Memberi sinar dalam hatiku

Kuingat di malam itu
Kauberi daku senyum kedamaian
Mungkinkah akan tinggal kenangan
Jawabnya tertiup di angin lalu

(Instrumen 1 x)

Mentari kelak kan tenggelam
Gelap kan datang dingin mencekam
Harapanku bintang kan terang
Memberi sinar dalam hatiku

Kuingat di malam itu
Kauberi daku senyum kedamaian
Mungkinkah akan tinggal kenangan
Jawabnya tertiup di angin lalu

(Salam baktos, Kang Iwan Abdurachman & Bimbo
Hatur nuhun …)

Bandung, 8 Januari 2017.

Sabtu, 07 Januari 2017

Ngemutan Kang Emil

Anotasi: saya kok kurang sreg dengan editan Admin K, apalagi tambah foto tanpa konfirmasi … maka saya share kembali di sini (ini file awal sebelum diedit Admin K); silakan bandingkan dengan ini:


c.q. Ngemutan (Sunda) = mengingatkan; Kang Emil = Ridwan Kamil, Walikota Bandung.

Trigger tulisan ini boleh jadi gara-gara membaca koran Tribun Jabar edisi kemarin (3/1, hlm. 12); sehalaman penuh merekap ‘prestasi’ Pemkot Bandung di tahun 2016 (kaleidoskop dari Januari hingga Desember). Sayang, saya tidak sempat membeli koran itu. Tak sempat pula me-ricek secara online. Semoga ada yang sempat mengoleksi koran tersebut atau lebih detail mengetahui perihal ‘prestasi’ itu.

Dari berita itu, saya hanya sempat ‘menangkap’ dua program yang menjadi ‘jagoan’ Kang Emil, yakni (1) Magrib Mengaji dan (2) Kredit Melati. Setahu saya, program Magrib Mengaji ‘dihidupkan’ kembali oleh kebijakan Kang Emil untuk meng-counter serangan dunia medsos yang tidak mengenal waktu. Saya setuju, meskipun muncul pertanyaan: apakah Magrib Mengaji itu mengikat warga Kota Bandung; yaitu jika warga tidak mengaji di waktu magrib, kena sanksi, misalnya sanksi fisik (disuruh push-up) atau sanksi materi (wajib ngencleng ke masjid Rp 5.000,-)?

Kalau saya, waktu usia SD, diomelin sampai nangis oleh bapak saya, kalau saya tidak mengaji di waktu magrib.

Kemudian program Kredit Melati. Seingat saya ‘Melati’ itu singkatan dari ‘melawan rentenir’. Iklannya tanpa agunan. Dulu, saya pernah cek persyaratannya, malah sempat antre di Jalan Naripan itu. Wah, saya tidak memenuhi syarat! Singkat cerita, mengapa saya melansir: “BPR/Kosipa semakin menggurita dan rentenir semakin menggila” di beberapa tulisan saya?

Kang Emil, tulisan ini sekadar ajakan bercermin, khususnya bagi saya, sebagai sesama warga yang lahir dan besar di Kota Bandung serta kebetulan seumur dengan Akang. Hajeuh, jadi GR … (neda hapunten, mohon maaf).

Kahartos Mung Teu Acan Karaos
Terpaksa saya cantumkan di sini jargon ‘pemain’ politik kelas abal-abal yang saya pungut dari berbagai ruang dan waktu informal: “Kahartos mung teu acan karaos” (Sunda: dimengerti tetapi belum ter-rasa). Konkretnya, program/proyek Pemkot itu dimengerti (bagus) kalau si pemain itu merasa (kebagian atau kecipratan).

Memang jadi miris, jika ‘merasa’ itu semakna dengan mendapat BLT (bantuan langsung tunai). Bagi saya, BLT itu mengajari Rakyat kita jadi pengemis. Mungkin, lebih ‘lembut’-lah dengan mendapat Kredit Melati. Cuma itu, saya kok tidak (mampu) memenuhi syaratnya. Di sisi lain, (semoga) saya bukan ‘pemain’ itu.

Dari mana kita mulai, Kang Emil?

Insya Allah, saya mengapresiasi kebijakan dan manuver Kang Emil, meskipun tidak saya ikuti secara intens. Mungkin, mari kita mulai dari sebait lagu kebangsaan kita: “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya,” yang konon mengilhami program “Revolusi Mental” Jokowi semenjak kampanye pilpres kemarin. Justru dua program ‘jagoan’ (Magrib Mengaji dan Kredit Melati) itu, saya anggap, aktualisasi program Revolusi Mental.

Serius, saya dukung dengan ‘semampunya’ saya. Bahkan, entah GR atau posesif, kita seperti ‘saguru-saelmu’ dengan dua program itu saja; saya meyakini Kang Emil pun—tentu lebih—mafhum perihal aset dan potensi Kota Bandung. Yang menjadi concern dan memang menjadi tugas ‘mahaberat’ kita, jika mental sedunia menomorsatukan uang (Dari mana kita mulai, Kang, jika ‘UUD’; jika segala kebijakan dan manuver kita ‘ujung-ujungnya duit’?).

Pujian adalah Pembunuhan Kreativitas
Pertanyaan awal gara-gara membaca koran Tribun Jabar itu: Siapa yang pasang berita sehalaman penuh; pihak Tribun Jabar atau iklan dari Pemkot Bandung?

Terlepas dari siapa penulis berita itu; saya kok ngeri dengan tren kiwari bahwa prestasi harus diumumkan (Arab: i’lan = iklan). Apakah dipicu oleh seluruh sistem pendidikan di dunia bahwa murid terpintar harus diberi peringkat kesatu; dan semakin dipacu oleh Buku Rekor Dunia, sehingga orang/lembaga berlomba agar namanya tercantum? Padahal ‘kita’ sepakat: kehidupan dunia ini serba-mungkin, sedangkan kehidupan akhirat itu serba-pasti.

Prestasi diiklankan sah saja dan manusiawi, sebutlah untuk memperoleh ‘trust’. Saya hanya ingin mengingatkan secara ‘filosofis’ bahwa segala pengakuan atau merit-isasi semacam piagam dan piala itu sekadar ‘pujian’, serta pujian di saat menjabat itu—kalau tak klaim sepihak—adalah ‘jilatan’.

Subjudul “Pujian adalah Pembunuhan Kreativitas” merupakan kutipan saya dari seorang kawan yang saya anggap (semoga) ‘tersaleh’. Kemudian saya diingatkan oleh Karni Ilyas di ILC yang melansir kutipan: “Orang lebih suka celaka oleh pujian daripada selamat oleh kritikan;” dan saya pun menebak: mata-telinga Kang Emil sudah penuh oleh realita bahwa ketika menjabat, sekitaran menyemut; tak menjabat, dadah! Yang ironis, pejabat kok tinggal menunggu waktu … prestasi dan korupsi kok beda tipis?

Itulah, Kang, saya pun tak memberi solusi update. Mungkin, genjot terus, sosialisasikan terus Semangat Reformasi, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas program Pemkot Bandung. Justru warning jika kita (seluruh komponen Kota Bandung) dalam komunikasi yang ‘adem-ayem’ karena bisa jadi telah hadir Bento—si jago lobbying dan upeti sebagaimana lagu “Bento” Iwan Fals—di tengah kita.

Ngemutan, Kang. Pemimpin itu panutan. Pemimpin yang sukses itu ada di hati Rakyat. Wayahna (terpaksa), itu prerogatif Tuhan.

Aduh Kang Emil, mohon maaf, tulisan ini tidak bernas. Kualitas tulisan ini malu-maluin, tapi kok masih berani di-share hanya mengandalkan GR bahwa kita sebaya. Meureun (mungkin), gara-gara si saya saja di Kota Bandung ini yang omong: “Kahartos mung teu acan karaos” sehingga indeks bahagia-nya minus, apalagi saya berapologi ngelantur: “Rahasia itu beban hidup” (frasa ini pun kutipan dari seorang penyanyi abg nasional). Wow, siapa yang tidak punya rahasia; lantas, rahasia hak siapa? Sungguh malang, apabila rahasia dibawa mati! Na’uudzubillaahimindzaalik, aamiin.

Bandung, 4 Januari 2016.

Jumat, 23 Desember 2016

Urus Surat Administrasi Kita, Mulai dari RT

PERSAYARATAN PELAYANAN DI KELURAHAN/DESA
1.    KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
2.    KK (KARTU KELUARGA)
3.    SURAT KELAHIRAN
4.    SURAT KEMATIAN
5.    SURAT PINDAH
6.    AKTA JUAL BELI TANAH/BANGUNAN
7.    LEGALISIR
8.    SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
9.    SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
10. SURAT KETERANGAN MISKIN (SKM)
11. PENGANTAR N.A./PERKAWINAN
12. SURAT KETERANGAN USAHA
13. DOMISILI PERUSAHAAN
14. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

KTP
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    USIA 17 TH (BARU)
3.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
4.    KTP ASLI (BAGI PERPANJANGAN)
5.    SURAT KEHILANGAN (BAGI KTP YG HILANG)
6.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

KK (KARTU KELUARGA)
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    SURAT PINDAH DARI TEMPAT ASAL (BAGI YG PINDAHAN)
3.    FOTOKOPI SURAT KELAHIRAN (BAGI YG BARU)
4.    FOTOKOPI SURAT NIKAH (BAGI YG BARU)
5.    KARTU KELUARGA LAMA
6.    SURAT KEHILANGAN (BAGI YG HILANG)
7.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT KELAHIRAN
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP ORANG TUA
4.    SURAT KELAHIRAN DARI BIDAN/DOKTER
5.    FOTOKOPI SURAT NIKAH ORANG TUA
6.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT KEMATIAN
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KTP
3.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
4.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT PINDAH
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

AKTA JUAL BELI TANAH/BANGUNAN
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI PEMBELI DAN PENJUAL
3.    BUKTI KEPEMILIKAN TAHAN
4.    GIRIK/LETER C/AKTE (AKTA)
5.    SERTIFIKAT
6.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

LEGALISIR
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    FOTOKOPI SURAT YANG AKAN DILEGALISIR
5.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    SURAT PERNYATAAN TIDAK MAMPU
5.    REKOMENDASI DARI SEKOLAH ASAL
6.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT KETRANGAN MISKIN (SKM)
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    SURAT PERNYATAAN MISKIN
5.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

PENGANTAR N.A./PERKAWINAN
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    PERNYATAAN BELUM MENIKAH
5.    FOTOKOPI KTP ORANG TUA
6.    N.A. DARI PIHAK LAKI-LAKI (BAGI PIHAK WANITA)
7.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT KETERANGAN USAHA
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    SURAT PERNYATAAN JENIS USAHA
5.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

DOMISILI PERUSAHAAN
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3.    FOTOKOPI KTP
4.    FOTOKOPI SERTIFIKAT
5.    SURAT NOTARIS
6.    IZIN TETANGGA
7.    LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
1.    PENGANTAR DARI RT/RW
2.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA PEWARIS
3.    FOTOKOPI KTP PEWARIS
4.    SURAT KEMATIAN PEWARIS
5.    FOTOKOPI SURAT NIKAH PEWARIS
6.    FOTOKOPI KARTU KELUARGA AHLI WARIS
7.    FOTOKOPI KTP AHLI WARIS
8.    FOTOKOPI AKTE KELAHIRAN AHLI WARIS
9.    FOTOKOPI SURAT NIKAH AHLI WARIS
10. FOTOKOPI 2 ORANG KTP SAKSI
11. LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

Ada pertanyaan? Silakan tanya ke RT Anda.
(Ayo #Pak_RT aksi, jangan reaksi …)

c.q. administrasi/birokrasi efektif-efisien itu ‘bahaya’: #data_numpuk_versus_aparat_nganggur

n.b. persyaratan ini hendaknya disosialisasikan juga oleh instansi negeri/bumn/bumd/swasta sehingga Rakyat tidak bolak-balik alias ada link antar-instansi alias SATU KATA dari instansi hingga RT … ya iyalah tak perlu jadi ‘moto’: #persyaratan_lengkap_pelayanan_cepat …

yaa Allaah, smoga ‘dipercepat’ urusan administrasi dan sistem birokrasi KITA karena yang mahal itu waktu, biar Indonesia lekas maju, aamiin …

@20170106

Rabu, 21 Desember 2016

Baitul Maal dan Baitul Mall

Uang Jangan Parkir; sumber image: https://id.wikipedia.org/wiki/Rambu_parkir,akses: 21/12/2016


Konon di zaman Sahabat Nabi Muhammad SAW, zakat dikelola oleh Negara. Kewajiban zakat ini berlaku juga bagi non-muslim; Negara dan non-muslim saling bargaining position. Justru kepada muslim yang tidak bayar zakat, Negara memerangi mereka. Karena zakat, selain kewajiban beragama, juga kewajiban bernegara. Artinya, operasionalisasi bernegara tidak akan berjalan tanpa zakat.

Badan Negara pengelola zakat itu disebut ‘Baitul Maal’ (rumah harta). Badan ini semacam solisitor, layaknya bank, yakni penghimpun dan penyalur zakat. Tupoksi Baitul Maal seperti solisitor APBN/APBD. Kita masygul dengan istilah ‘bantuan dari Pemerintah’; kita ingatkan menjadi ‘kewajiban dari Pemerintah’. Kemudian ‘bansos’ atau ‘hibah’ dari Pemerintah semacam peruntukan zakat bagi ‘delapan kelompok’ (mustahiqq, yang berhak, lihat QS 9: 60).

Di kita, Indonesia, ada dikotomi bahwa ‘zakat’ itu kewajiban beragama, sedangkan ‘pajak’ kewajiban bernegara. Untunglah, doktrin Islam ‘meringankan’ umatnya bahwa pembayaran zakat setelah pembayaran pajak; bahkan zakat tidak diwajibkan jika benar punya utang dan tanggungan (nafkah) yang tidak terpenuhi seperti kebutuhan makan sehari-hari dengan ukuran minimalis alias tidak makan, malah ia kandidat mustahiqq.

Sungguh banyak amanat dari konstitusi Negara dan dari doktrin agama yang bisa ‘diemban-selesaikan’ oleh pajak dan zakat.

Esai ini sebenarnya kiriman ulangan (reposting), bahkan rewind, dengan maksud usulan/imbauan kepada yang berwenang agar zakat dikelola oleh Negara. Mengapa? Karena zakat memang kewajiban beragama dan umat beragama tentu care dengan keberlangsungan negaranya alias hubbul wathan (cinta Negara), apalagi atas nama Sila Pertama yang mendasari keempat Sila lainnya.

Tesis kini: pajak dikelola Negara, zakat dikelola Baznas (Negara) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat, swasta). Studi kasus, misalnya: di UUD 1945 Pasal 34 ayat 1, tidak dibedakan ‘fakir’ dengan ‘miskin’, sedangkan di QS 9: 60 dibedakan, jelas akan beda penanganannya; contoh: koruptor itu ‘fakir’ (patah arang), maka sita asetnya oleh Negara, beri zakat! Kemudian kasus aplikasi semangat reformasi (transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas): mana cash-flow pajak atau apakah hanya amil (1/8) yang reguler per bulan mendapat zakat, bagaimana dengan yang 7/8 mustahiqq lainnya?

Versi saya, mestinya cash-flow Nol Rupiah (Rp 0,-) ketika amil zakat mendapat hak per bulannya karena ini berarti telah dibagikan kepada hak 7/8 lainnya. Hitungan sederhananya, jika per bulan Baznas/LAZ mendapat Rp 8 juta, maka yang 8/8 mendapat Rp 1 jt, sehingga laporan di akhir bulan adalah Rp 0,-. Jika ada istilah ‘organisasi’ Baznas/LAZ harus selalu ada ‘dana segar’ itulah risiko amil alias diambil dari jatah/hak amil. Nanti, pengelola Baitul Maal ini diangkat jadi PNS atau honorer.

Kepada amil zakat, jangan khawatir jika 7/8 berbohong sebagai mustahiqq, selain mendapat dosa karena berbohong, juga mendapat sanksi pidana dari Negara; amil sekadar solisitor (penghimpun & penyalur zakat dari muzakki). Titik!

Mengapa saya reposting dan rewind materi esai ini? Serius, cobalah blusukan (jangan nunggu ‘bola’) dan self-question: mengapa BPR/Kosipa semakin menggurita dan rentenir semakin menggila?

Baitul Mall
Nah, ini lagi ‘mall’ yang semakin trendy. Di dalamnya, saya yakini—sebenarnya—seperti Baitul Maal juga. Karena ada pajak, ada CSR (Corporate Social Responsibility, baca: zakat), bahkan bansos/hibah seperti voucher gratis atau door-prize.

Kemudian yang ‘fenomenal’ kasus ‘antre’ dan manajemen ‘parkir’ di fasilitas swasta. Wow, menakjubkan dan pemasukan yang menggiurkan! Di sini, saya mengingatkan kepada UUD 1945 Pasal 33 ayat 2, “Cabang­-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Maksud saya, jika antre (antri) dan parkir di fasilitas swasta itu sampai ‘memusingkan’ kita (baca: ‘merugikan’ mayoritas Rakyat), saya usul: BUMN/BUMD-kan! Tentu pengelola mall menjadi karyawan BUMN/BUMD, biar Pemerintah suci dari tuduhan mendukung premanisme. Silakan menjadi self-explanatory.

Kepada akuntan atau ekonom, tentu lebih mafhum daripada saya, semoga mau menindaklanjuti dengan mengutak-atik maksud saya. Terima kasih.


Bandung, 21 Desember 2016.

Minggu, 18 Desember 2016

Kebahagiaan Orangtua

#gerakan_selamatkan_orangtua_kita
Kita ingin membalas jasa-budi orangtua kita yang telah membesarkan-mendidik kita. Tafsiran umum kita adalah dengan ‘membahagiakan’ orangtua kita seperti memberi ‘kehidupan’ yang layak, bahkan lebih. Mari saling ingatkan: Pertama, jika kita sepakat ada kehidupan lain setelah kehidupan di bumi; kedua, jika kita sepakat bahwa pendidikan itu sepanjang hayat; dan ketiga, jika kita sepakat dengan kedua di atas, mending kita ‘selamatkan’ orangtua kita dengan mengingatkan perihal masa lalunya yang tak lepas dari salah-khilaf sebagai manusia dan semoga orangtua kita dibukakan hatinya untuk mau meminta maaf kepada sesama manusia; jika orangtua kita telah wafat, selain berdoa untuknya, semoga kita, anak-cucunya, diberi ‘kekuatan’ untuk mampu bergerilya menyusuri jejaknya dan untuk memintakan ‘maaf’ kepada sesama manusia. ‘Gerakan’ ini, semoga membuat orangtua kita bahagia di ‘sana’, aamiin yRa.

Bandung, 20161218, 22.25.