Balad OMO

Jumat, 16 Desember 2016

Makar

Apa itu Makar?

Definisi ‘makar’ harus disepakati. Apakah meliputi sejak tindakan hati (niat atau motif), sehingga yang dapat ‘membacanya’ adalah aparat hebat? Apakah diskusi di ruang kuliah hingga obrolan di kedai kopi itu juga makar? Atau apakah menunggu dulu aksi makar dan menimbulkan korban? Tentu semua pihak tak menginginkan, yakni pihak makar tidak ingin aksinya diketahui sebagai aksi makar dan pihak aparat tentu bermoto pencegahan lebih baik daripada pengobatan.

Membaca UUD 1945 Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang­-undang;” kemudian turunannya, Pasal 28 huruf A hingga J, mengenai HAM, akhirnya ‘dibatasi’ Negara atas nama hukum demokratis.

Nah, membaca itu, jika semua Rakyat tahu bahwa suara-nyalah sebagai hukum tertinggi di negeri ini, maka tidak disebut ‘makar’ atau ‘kudeta’. Bagaimana dengan kasus kudeta di Turki kemarin? Dalang yang dituduh makar, ndak ngaku kok alias nggak merasa kudeta. Bagaimana juga dengan kasus ‘Supersemar’? Saya pikir tidak dilakukan (hanya) seorang jenderal. Jangan lupa pula bagaimana Ken Arok yang melahirkan keturunan para penguasa Nusantara dari Jawa.

Jadi, saya melihat kemunculan istilah ‘makar’ ini sinkron dengan rasa ‘ketakutan’ rezim penguasa (baca: bukan Negara). Mungkin, untuk tidak menimbulkan korban dari Rakyat, dengarlah suaranya. Namun faktanya, Rakyat kita memang kudu diprovokasi (baca: diingatkan) dan justru—yang lupa—penguasa tidak mendengarkan suara hatinya sebagai Rakyat, padahal tinggal silaturahmi dan musyawarah.

Penguasa lebih mempunyai peluang untuk menyelenggarakan silaturahmi dan musyawarah secara nasional. Ini urgen daripada belum apa-apa Rancangan KUHP telah dituduh semakin membatasi ‘kemerdekaan’ Rakyat.

Makar adalah …

Etimologi ‘makar’ belum saya ketahui. Ini definisi ‘makar’ menurut KBBI: ‘ma-kar’ [nomina] 1 akal busuk; tipu muslihat; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dsb; dan 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Menurut id.wiktionary.org, ‘makar’ [adjektiva] itu kaku dan keras (tentang buah-buahan); bangkar (seperti tubuh orang mati). Sinonimnya, ‘kudeta’ (perebutan kekuasaan [pemerintahan] dengan paksa) atau ‘subversi’ (gerakan dalam usaha atau rencana menjatuhkan kekuasaan yang sah dengan menggunakan cara di luar undang-undang).

Adapun ‘makar’ menurut KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tercantum pada Pasal 104 hingga 107; sedangkan pada Rancangan KUHP, makar dirumuskan dalam Pasal 222 hingga 227.

Dari beberapa artikel di situs-situs yang saya buka, tindakan dikategorikan ‘makar’ apabila sesuai dengan maksud Pasal 53 dan 87 KUHP, yakni adanya suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan atau telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.

Makar atau kudeta pada dasarnya sebuah istilah yang dapat digunakan secara bergantian. Namun secara umum, ‘kudeta’ lebih merujuk pada istilah politik sementara ‘makar’ merujuk pada istilah hukum. Jika merujuk pada berita-berita media beberapa waktu lalu, tindakan orang yang ‘dianggap makar’ barulah sebatas rencana untuk mengadakan demonstrasi-demonstrasi. Untuk itu, rumusan dan syarat delik (tindak pidana) ini tidak dapat terpenuhi (Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt514b10b14270b/apakah-kudeta-sama-dengan-makar, Akses: 4/12/2016). -- sumber tidak dicantumkan oleh Kompasiana; edit by myself mencantumkan: (Sumber: www.hukumonline.com).

Dipertegas sebuah berita bahwa keberadaan pasal makar dalam KUHP dan revisinya dinilai menimbulkan ancaman pelanggaran HAM. Pasalnya, penggunaan tindak pidana makar cenderung menyasar pada konteks kebebasan berekspresi (Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/09/27/06195551/pasal.makar.dalam.kuhp.mengancam.kebebasan.berekspresi, Akses: 4/12/2016). -- alinea ini dihapus Admin Kompasiana.

Tafsir Dewasa

Jika ‘dewasa’, kita tafsirkan ‘yang mau bertanggung jawab’, maka yang ‘dianggap’ dan yang ‘menganggap’ makar harus bertanggung jawab; serta jangan lupa, Rakyat diberitahu secara fenomenologis bahwa selalu ada satu delik, dua tafsir; dan nanti, sejarah mencatat siapa dewasa yang sesungguhnya. Sayangnya, saya membaca (hanya) per rezim; ganti rezim, ya ganti pula catatan sejarah!

Terus terang, saya tidak mempelajari trending topic makar terkini. Tetapi, mari membaca sejarah (pohon) Bangsa dan Negara kita. Saya yakin kita semua mempunyai ‘benang merah’ yang sama, meskipun dengan perspektif yang berbeda karena kita berpijak pada ranting yang berbeda.

Begitu banyak isu berseliweran. Justru tanpa isu pun, saya menjadi miris dengan ‘devide et impera’ gaya baru alias penjajahan ekonomi di era global kaitannya dengan posisi Indonesia. Kita ngeri jika saudara sebangsa dianggap musuh, sedangkan orang asing (baca: orang rakus) dianggap saudara. Saya ingin Indonesia mengadu-domba ‘kekuatan dunia’ kalau tak menjadi penebar kasih sayang di seluruh alam (rahmatan lil ‘aalamiin). Saya ingin kita menjadi the right man on the right place; jangan apes menjadi the right man on the wrong place atau GR (gede rasa) menjadi the wrong man on the right place.

Karena itu, saya hanya berharap pada kata ‘silaturahmi’ dan ‘musyawarah’ yang saya yakini dapat terselenggara secara nasional (hanya) oleh legowo sang penguasa, daripada berbiaya besar seperti menunggu tumbal Rakyat. Na’uudzubillaahimindzaalik.

Bandung, 4 Desember 2016.


c.q. jangan saling klaim, mending bekerja sama hadapi musuh.

Kamis, 15 Desember 2016

Memento Mori

Memento Mori
(Latin: ingat hari kematianmu)

pesan Nabi jangan takut mati
meski kausembunyi dia menghampiri
takutlah pada kehidupan
sesudah kaumati renungkanlah itu

(“Hidup dan Pesan Nabi” – lagu Bimbo)

bukan kepadamu, Pemimpinku
tetapi kepada diriku sendiri
dari Ketua RT hingga Presiden-ku
karena kamu pemberani
sedangkan aku pengecut
kecuali kamu pun ternyata pengecut
ingat hari kematianmu

bdg, 20161215-10
c.q. ada yg mati, ada yg maulid, ada asa

Thailand vs Indonesia

bola final aff 2016
leg II
Thailand vs Indonesia
tgl 17/12
Indonesia juara, aamiin yRa

Selasa, 06 Desember 2016

Minggu, 04 Desember 2016

Ilham Menulis di Desember

20161204, 19.58
#ilham_nulis
1 Desember: Hari AIDS Sedunia
4 Desember: Hari Artileri
3 Desember: Hari Cacat
9 Desember: Hari Armada, Hari Anti-Korupsi
10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
12 Desember: Hari Transmigrasi
13 Desember: Hari Nusantara
15 Desember: Hari Infanteri
19 Desember: Hari Bela Negara
20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
22 Desember: Hari Ibu Nasional
22 Desember: Hari Sosial
22 Desember: Hari Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD)
25 Desember: Hari Natal

#hm_desember
1 Desember: Hari AIDS Sedunia
9 Desember: Hari Anti-Korupsi
10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
13 Desember: Hari Nusantara
19 Desember: Hari Bela Negara
20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
22 Desember: Hari Ibu Nasional
22 Desember: Hari Sosial

bahwa free-sex yes, AIDS no
bahwa koruptor hukum, korupsi giliran dong
bahwa HAM aku harus, HAM kamu jangan
bahwa Nusantara akan tenggelam
bahwa Bela Negara per rezim
bahwa KSN, aku ndak kenal kamu kok!
bahwa Ibu Nasional kini siapa?
bahwa Sosial kalau tak pamer, rendah diri!


bdg, 20161203